Instagram.com/lestikejora
Sementara itu, Lesti pun blak-blakan akui kalau dirinya tak pernah mengurus langsung perizinan hingga pembayaran royalti atas lagu-lagu yang ia bawakan. Menurutnya, ia hanya bertugas untuk menampilkan pertunjukan sesuai kesepakatan dengan pihak yang mengundangnya.
"Sebagai penyanyi, saya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersil yang menjadi dasar perhitungan royalti, seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagai yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, ia pun menilai kalau fenomena penyanyi yang dituduh melanggar hukum karena membawakan lagu populer dapat menciptakan kebiasaan buruk yang akhirnya juga bisa berimbas pada industri hiburan di tanah air.
"Bahkan sampai saat ini, izin Yang Mulia, saya masih digantung sebagai terlapor, dan itu sangat berdampak negatif sekali kepada saya. Saya juga ingin kejelasan. Di media, saya mendengar bahwa saya akan dihadirkan sebagai saksi atau dipanggil atas pelanggaran hak cipta, tapi sampai detik ini belum ada kejelasan. Jadi, saya mohon sekali bantuannya untuk kasus saya ini," pungkasnya.
Jadi, itulah kronologi Lesti Kejora disomasi yang dibagikannya secara langsung dalam sidang di MK. Kasus UU Hak Cipta ini memang sudah ramai dibicarakan sebelumnya. Bagaimana menurut tanggapanmu?