Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Lagi! Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Penjara

Lagi! Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba di dalam Penjara
ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Intinya sih...
  • Kasus narkoba Ammar Zoni terjadi di dalam Rutan Salemba.
  • Ammar Zoni dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.
  • Ini keempat kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Nama Ammar Zoni kembali mencuat ke publik. Aktor yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa ini dikabarkan kembali terjerat kasus peredaran narkoba, bahkan ketika tengah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kabar tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lewat unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpus, pada Rabu (8/10/2025).

Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan mengumumkan bahwa mereka telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Lantas, seperti apa kejadiannya? Berikut Popmama.com telah rangkum informasi tentang Ammar Zoni terjerat kasus peredaran narkoba di dalam penjara. Simak di bawah!

1. Mengejutkan! kasus narkoba Ammar Zoni justru di dalam Rutan Salemba

Lagi! Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba di dalam Penjara
Pexels.com/MART PRODUCTION

Kasus terbaru yang menjerat Ammar Zoni kali ini terbilang mengejutkan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang justru dikendalikan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sedang menjalani masa tahanan.

Dari hasil penyelidikan, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) yang menjadi bagian dari kasus tersebut.

Petugas Rutan Salemba sebelumnya telah menangkap beberapa tersangka yang diduga berperan dalam mengatur peredaran barang terlarang itu dari balik jeruji.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Dalam unggahan resmi di akun @kejari.jakpus, disebutkan bahwa pelimpahan tahap dua terhadap tersangka MAA alias AZ dan kawan-kawan dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

2. Dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat

Lagi! Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba di dalam Penjara
Freepik.com/fab

Ammar Zoni kini menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main. Berdasarkan hasil penyidikan, ia dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut di antaranya Pasal 114 Ayat (2) juncto, Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) juncto. Pasal-pasal ini jerat pelaku yang terlibat dalam peredaran, kepemilikan, hingga perjanjian dalam distribusi narkotika Golongan I atau dalam jumlah besar.

Dengan jeratan hukum berlapis ini, Ammar Zoni terancam hukuman yang sangat berat. Ia berpotensi dijatuhi pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Selain itu, ancaman denda yang harus dihadapinya pun tidak kecil, yakni mencapai Rp10 miliar.

3. Tak kapok, ini keempat kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba

Lagi! Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba di dalam Penjara
Instagram.com/ammarzoni

Perjalanan hukum Ammar Zoni seakan tak ada habisnya. Kasus narkoba yang kini menjeratnya bukanlah yang pertama, bahkan menjadi kali keempat ia harus berurusan dengan pihak berwajib atas pelanggaran serupa.

Catatan panjangnya dimulai pada Juli 2017, ketika ia pertama kali ditangkap di Depok bersama dua rekannya. Saat itu, polisi menemukan ganja, alat hisap, dan sisa-sisa sabu.

Ammar pun mengakui telah gunakan narkoba selama setahun dengan alasan mencari kesenangan. Setelah menjalani proses hukum, ia sempat menghilang dari sorotan publik.

Enam tahun berselang, tepatnya pada April 2023, Ammar kembali diamankan polisi di kawasan Sentul, Bogor. Ia ditangkap bersama dua orang rekannya dengan barang bukti berupa sabu.

Meski divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada Oktober 2023, hal itu tak bertahan lama. Hanya dua bulan setelahnya, ia kembali diciduk polisi di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Polisi menemukan empat paket sabu, ganja, dan sejumlah alat konsumsi narkotika. Kali ini, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ironisnya, belum sempat menuntaskan masa hukumannya, Ammar kembali terseret kasus baru pada Oktober 2025. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari balik Rutan Salemba.

Itu dia informasi tentang Ammar Zoni terjerat kasus peredaran narkoba di dalam penjara. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang pernah ia hadapi, sekaligus jadi peringatan keras tentang dampak dari penyalahgunaan narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More

Review INNISFREE Green Tea Ceramide Milk Essence, Lembap dalam 3 Detik

05 Des 2025, 15:07 WIBLife