Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengawal langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman produksi PT Ciubros Farma. Hal itu dilakukan pada Senin (12/12/2022).
Dilansir dari IDN Times, Kepala BPOM RI, Penny Lukito, menegaskan bahwa produk obat sirup produksi PT Ciubros Farma tersebut terbukti mengandung cemaran EG dan DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa fakta tentang 6 merek obat sirup berbahaya PT Ciubros Farma dimusnahkan BPOM secara lebih detail.
