Tok! Akhirnya, BPOM Berikan Izin Edar Obat Covid-19

Ada Ivermectin juga nih!

15 Juli 2021

Tok Akhirnya, BPOM Berikan Izin Edar Obat Covid-19
Pexels/cottonbro

Penggunaan obat Covid-19 selama ini masih jai perdebatan. Obat tersebut seharusnya digunakan sebagai antiviral hingga obat cacing.

Bahkan, ada juga yang belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun tetap digunakan karena situasi darurat.

Kini, BPOM secara resmi mengumumkan, Kamis (15/7/2021), izin edar obat Covid-19. Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com!

1. Izin untuk Ivermectin

1. Izin Ivermectin
Pixabay/Stevepb

Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dapat menjadi terobosan baru.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta.
 

Editors' Pick

2. Sebagai obat murah

2. Sebagai obat murah
Pexels/cottonbro

Dengan izin edar obat Covid-19, diharapkan angka pasien virus corona terus berkurang. Selain itu, bisa menyediakan harga obat yang murah.

Apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga. Namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.

 

3. Izin edar penggunaan darurat

3. Izin edar penggunaan darurat
Freepik/racool_studio

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) obat Covid-19, termasuk 8 merek obat yang mendukung penanganan terapi pasien virus corona,

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," tulis surat edaran tersebut.

4. Sesuai dengan keputusan pemerintah

4. Sesuai keputusan pemerintah
Pixabay/Pexels
Ilustrasi

Peredaran obat Covid-19 pun juga sudah telah sesuai dengan keputusan pemerintah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:

a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)

Semoga dengan adanya izin edar ini, pasien Covid-19 terus berkurang. Indonesia bisa mengatasi pandemi virus corona.

Baca juga:

The Latest