Resmi, Presiden Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Perjalanan panjang UU TPKS akhirnya diteken oleh Jokowi

11 Mei 2022

Resmi, Presiden Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Instagram.com/jokowi

Kabar kelanjutan mengenai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya menemui titik terang. Presiden Joko Widodo resmi meneken UU TPKS pada 9 Mei 2022 lalu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2022.

Perjalanan panjang dilalui dalam perancangan UU TPKS ini. Hampir satu dekade UU TPKS mangkrak akibat banyaknya pro dan kontra pada isi serta prioritas dari UU tersebut.

Akhirnya, RUU TPKS disahkan oleh ketua DPR, Puan Maharani pada 12 April 2022 lalu. Sebelumnya, RUU TPKS ini mulanya bernama Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Setelah tahu sedikit mengenai UU TPKS yang sudah diresmikan, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta-fakta lainnya.

1. Tertunda hampir 10 tahun

1. Tertunda hampir 10 tahun
Pexels/Pixabay

Beberapa faktor yang menghambat UU TPKS ini urung diresmikan yaitu sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. Saat masih bernama RUU PKS, undang-undang tersebut dinomorduakan pemerintah dan lebih memilih menyelesaikan polemik UU Cipta Kerja.

Selain itu, beberapa pihak mengatakan jika UU TPKS memiliki sifat liberal yang berbenturan dengan nilai-nilai agama.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). KPPA memberikan data berupa kekerasan seksual di Indonesia yang sangat tinggi.

Sejalan dengan bantahan tersebut, Catatan Tahunan yang dimiliki oleh Komnas Perempuan setidaknya ada 338.496 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2021.

2. Sudah disahkan menjadi UU oleh DPR

2. Sudah disahkan menjadi UU oleh DPR
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

RUU TPKS sebelumnya sudah disahkan oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR pada 12 April 2022 lalu. Awal mula terbentuknya UU ini digagas oleh Komnas Perempuan pada 2012 lalu, yang menilai indonesia darurat kekerasan seksual.

"Mereka menginisiasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang memayungi masalah kekerasan seksual. Namun, baru di tahun 2022 atau 10 tahun setelahnya UU ini disahkan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR," ucap Indah Sri Ayu, Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW).

3. Pelaksanaan UU TPKS harus terus dikawal

3. Pelaksanaan UU TPKS harus terus dikawal
Pexels/Life Matters

UU TPKS yang berisi 93 pasal tersebut akhirnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Jenis kekerasan yang dimasukkan pada UU TPKS itu salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam pasal 14.

Komnas Perempuan sebagai salah satu pihak yang menggagas lahirnya Undang-Undang tersebut menyambut pengesahan UU TPKS dengan sukacita. Komnas Perempuan berharap UU TPKS tetap harus dikawal dalam pelaksanaannya.

"Komnas Perempuan menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada rapat paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak," ujar Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis.

Itulah perjalanan RUU TPKS yang akhirnya disahkan menjadi UU TPKS dan diteken oleh Presiden Jokowi.

Baca juga:

The Latest