Jakarta PSBB, Tamu Hotel Hanya Boleh Beraktivitas di Dalam Kamar

Bagi keluarga Mama yang terpaksa harus menginap di hotel, perhatikan peraturan ini ya

14 September 2020

Jakarta PSBB, Tamu Hotel Ha Boleh Beraktivitas Dalam Kamar
Instagram.com/dishubdkijakarta

Mama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, lho. 

PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan. Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Simak yuk Ma, aturan PSBB Pengetatan di Dki Jakarta yang sudah Popmama.com rangkum! 

1. PSBB berlaku perhari ini

1. PSBB berlaku perhari ini
Freepik

Ma, ternyata alasan penerapan PSBB total kembali diberlalukan oleh Gubernur Dki Jakarta karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. 

Selain itu alasannya karena ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.

Update terakhir yang dihimpun melalui website resmi penanggulangan Covid-19 khusus Ibu Kota, pertanggal 13 September 2020 warga Dki Jakarta yang positif Covid-19 mencapai 54.864.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. 
 

Editors' Pick

2. PSBB Jilid 2

2. PSBB Jilid 2
nbcnews.com

Mama, pada dasarnya prosedur PSBB pengetatan yang berlaku pada tanggal 14 September 2020 ini masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi lho, Ma. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
 

3. Membatasi pengunjung di Hotel

3. Membatasi pengunjung Hotel
Freepik/katemangostar

Pembatasan aktivitas pengunjung hotel diatur dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali. Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut

4. Kebijakan untuk pengelola Hotel

4. Kebijakan pengelola Hotel
Unsplash/engin akyurt

Pengelola hotel diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, dan mengalami batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.

"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut pergub itu.
 

Jika, Mama dan keluarga ingin staycation di hotel harus tetap mentaati protokol kesehatan ya, Ma.

5. Sanksi progresif atau berjenjang

5. Sanksi progresif atau berjenjang
Pexels/Ketut Subiyanto

Mama, dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa PSBB. Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama. 

“Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies. 

Sebagai perbandingan, pada PSBB April, ada tiga sanksi yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi lho, Ma! 

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Itu dia beberapa aturan dalam PSBB pengetatan yang berlaku pada tanggal 14 September 2020. Semoga dengan diberlakukan PSBB pengetatan akan mengurangi peningkatan angka kasus Covid-19 di Jakarta. 

Tetap jaga kebersihan ya, Mama. Stay Safe! 

Baca Juga:

The Latest