Pembelian LPG 3 kg dibatasi mulai 1 Januari 2024. Saat ini, pemerintah sedang mendata masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi tersebut. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih terkendala sejumlah hal.
Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, Christina Meiwati Sinaga mengatakan bahwa masih ada masyarakat yang enggan menyerahkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK). Padahal data tersebut menjadi syarat pendataan konsumen LPG 3 kg.
"Kita sampaikan bahwa data tersebut tidak akan tersimpan di HP pangkalan tetapi semua tersimpan di database Pertamina," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/5/2023).
Berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah kendala yang dialami ketika mendata LPG 3kg.
