Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP ini mencakup berbagai aspek kesehatan masyarakat, termasuk regulasi yang ketat terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.
Salah satu poin penting dalam PP ini karena terdapat larangan penjualan rokok secara eceran. Poin tersebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. Aturan ini juga menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait pemerintah luncurkan PP kesehatan soal rokok eceran dilarang secara lebih detail.
