Belum lama ini, publik dikejutkan dengan kabar pemerintah yang berencana akan menerapkan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun depan, tepatnya 2025.
Dikutip dari IDN Times, rencana ini terkait dengan perubahan skema pemberian subsidi untuk KRL Jabodetabek mulai tahun depan, dari skema berbasis pengurangan tarif menjadi NIK.
Rencana ini kabarnya tertuang dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang sudah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas, apakah pemerintah terapkan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK tahun depan? Informasi lebih jelasnya telah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
