Pemerintah mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memberikan opsi bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan (WFH).
Kebijakan ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern di lingkungan pemerintahan.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com sajikan informasi tentang mulai berlaku pemerintah tetapkan WFH ASN setiap hari Jumat. Simak di bawah!
