Pengendara Motor, Cek Penggolongan SIM C yang Berlaku Agustus 2021

Ma, si Papa pengguna motor gede atau moge? Siap-siap ya, karena sebentar lagi Papa harus memerhatikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya ya.
Polri baru saja mengeluarkan aturan mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Nah, aturan ini diperuntukkan bagi para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM.
Peraturan baru ini akan mulai pada Agustus hingga September 2021.
Untuk mengetahui peraturan baru mengenai SIM C yang baru dirilis, Popmama.com akan sajikan ulasan lengkapnya yang dilansir dari Korlantas.polri.go.id. Simak ya Ma.
1. Adanya aturan baru yang dikeluarkan terkait penerbitan SIM

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Aturan ini mengenai tiga golongan baru pembagian SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Aturan baru ini nantinya memaksa para pengendara motor gede (moge) untuk menyesuaikan SIM mereka Ma.
Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.
2. Aturan baru untuk SIM C

Sesuai yang dinfomasikan dari laman resmi Korlantas Polri, ada penyesuaian terhadap peraturan SIM C. Berikut bunyi aturan terbarunya.
"SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)."
3. Aturan baru mengenai SIM CI

Masih dari sumber yang sama, adapun terbitan jenis baru SIM C yakni, SIM CI. Berikut bunyi aturannya.
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. Aturan baru mengenai SIM CII

Adapula terbitan jenis baru untuk SIM C selain SIM CI yakni, SIM CII. Berikut bunyi aturan yang mengatur SIM baru tersebut.
"SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik."
Nah Ma berdasarkan tiga bunyi aturan penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru.
Karena, SIM C yang saat ini digunakan hanya akan berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc saja.
Bahkan dari aturan baru tersebut, tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka.
Nantinyapun para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka ke SIM C1 ataupun C2.
Namun bila ingin memiliki SIM CI maupun SIM CII, tidak serta merta bisa langsung membuatnya begitu saja.
Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkannya, sebelum naik ke golongan CI.
Tentunya syarat ini juga berlaku jika pemohon ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.
Demikian informasi terbaru terkait perizinan mengemudi kendaraan roda dua yang saat ini tengah menjadi perbincangan.
Maka nanti kalau sudah berlaku, aturan ini jangan sampai diabaikan ya, agar Mama dan Papa sebagai pengendara motor bisa patuh terhadap tata tertib lalu lintas.



-8gfDIgtKoZ2WGLEKFGDlPwT4RpyIqlI3.jpg)


-QhxF8Ou7dnGCYsPQ2z0PvH7c9nW4s37P.jpg)







-5lgiKRRmRLaF4vrH5HFrq2QKycbElVG4.jpg)




