Kalau kamu punya kendaraan dengan plat BN, berarti kendaraanmu terdaftar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melansir dari Bapenda Babel dan e-Samsat.id, berikut langkah-langkah lengkap untuk cek pajak kendaraan plat BN secara online dan offline.
Cek Pajak via Situs Resmi e-Samsat Bangka Belitung
Buka situs https://samsat.id/kepulauan-bangka-belitung di browser HP atau laptop.
Pilih provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masukkan nomor plat kendaraan, misalnya BN 1234 A.
Klik tombol “Cek Pajak”.
Tunggu beberapa detik sampai informasi pajak kendaraan muncul di layar.
Kamu akan melihat detail seperti:
Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Tanggal jatuh tempo pajak
Total pajak yang harus dibayar
Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bisa kamu gunakan. Kelebihan aplikasi ini: kamu bisa langsung bayar pajak tahunan tanpa harus ke Samsat dan dapat bukti pembayaran digital (e-TBPKP). Berikut langkahnya.
Unduh dan buka aplikasi SIGNAL.
Buat akun baru dengan mengisi data NIK, email, dan nomor HP.
Setelah login, pilih menu “Info Pajak Kendaraan”.
Masukkan nomor plat kendaraan (BN) kamu.
Sistem akan menampilkan info lengkap pajak kendaraan dan opsi pembayaran online.
Melalui Website Nasional e-Samsat.id
Buka situs https://e-samsat.id/kepulauan-bangka-belitung atau e-Samsat.id.
Pilih provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daftar.
Ketik nomor plat kendaraan.
Klik “Cek Sekarang”.
Hasil akan menampilkan jumlah pajak dan status pembayaran kendaraanmu.
Datang ke Kantor Samsat atau Samsat Keliling
Bawa STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.
Ambil nomor antrean di loket informasi.
Beri tahu petugas kalau kamu ingin cek status pajak kendaraan.
Petugas akan mengecek data melalui sistem dan memberikan hasilnya.
Jadi, sekarang Papa sudah tahu ya, kalau plat BN itu menandakan kendaraan berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kalau Papa punya kendaraan dengan plat BN, jangan lupa untuk selalu cek pajaknya secara rutin biar tetap patuh dan nggak kena denda, ya!