Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Plat W Daerah Mana?  Ketahui Wilayah Pengguna, Aturan, hingga Pajaknya
inilahmojokerto.com

Intinya sih...

  • Plat W digunakan di Jawa Timur, termasuk Gresik dan Sidoarjo

  • Peraturan penggunaan plat nomor diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2012 serta No. 7 Tahun 2021

  • Cara cek pajak kendaraan melalui kantor Samsat setempat, layanan online, atau aplikasi e-Samsat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ketika berkendara di jalan raya, sering kali kita melihat berbagai jenis plat nomor dengan huruf depan yang berbeda-beda. Ada plat B yang sudah sangat familiar karena dipakai di Jakarta, ada juga plat L dari Surabaya, hingga plat AB dari Yogyakarta. 

Setiap huruf tersebut bukan sekadar kombinasi acak, melainkan penanda resmi asal kendaraan. Nah, salah satu yang cukup sering ditemui, terutama di Jawa Timur, adalah plat W. 

Banyak orang mengira plat ini berasal dari Surabaya, padahal sebenarnya bukan, lho. Di artikel ini Popmama.com akan membahas mengenai plat nomor khususnya plat w daerah mana, yuk disimak!

Daerah Mana Saja yang Menggunakan Plat W?

IDN Times/Uswatun Khasanah

Plat nomor dengan kode huruf W digunakan di Jawa Timur, tepatnya di beberapa wilayah berikut.

  • Kabupaten Gresik

    Kendaraan yang terdaftar di wilayah Gresik menggunakan kode plat W. Biasanya diikuti huruf belakang tertentu yang menjadi pembeda dengan daerah lain di Jawa Timur.

  • Kabupaten Sidoarjo

    Sama halnya dengan Gresik, kendaraan yang berasal dari Sidoarjo juga memakai plat W. Huruf seri di belakang angka berfungsi untuk membedakan apakah kendaraan tersebut terdaftar di Gresik atau Sidoarjo.

  • Mojokerto & Jombang (dulu)

    Sebelum adanya perubahan aturan, Mojokerto dan Jombang juga menggunakan kode W. Namun, sejak Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021, daerah tersebut kini beralih ke kode S.

Syarat Ketentuan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan

freepik.com/freepik

Penggunaan plat nomor di Indonesia diatur secara resmi oleh beberapa regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor terdaftar, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan memakai plat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian. 

Ada juga Peraturan Polisi (Perpolri), misalnya Perpolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan Perpolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur spesifikasi plat seperti bahan, ukuran, warna, cara pemasangan.

Beberapa syarat ketentuan lainnya seperti, plat harus putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi/badan hukum, harus dipasang di tempat yang mudah terlihat, dan tidak dimodifikasi misalnya dengan stiker, bentuk huruf/angka yang menyimpang.

Cara Cek Pajak Kendaraan

pexels.com/Kaboompics.com

Untuk cek pajak kendaraan bermotor, langkah-umumnya adalah sebagai berikut.

  • Mengunjungi kantor Samsat setempat sesuai dengan asal plat nomor kendaraan, misalnya Gresik atau Sidoarjo untuk plat W.

  • Membawa dokumen penting seperti STNK, KTP pemilik, dan nomor rangka/mesin jika diminta.

  • Bisa juga via layanan online atau aplikasi e-Samsat yang disediakan oleh pemerintah provinsi. 

  • Setelah data diverifikasi, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dokumen terkait lainnya.

  • Pastikan juga bahwa plat kendaraan masih berlaku dan sesuai spesifikasi.

Sumber menyebutkan bahwa plat W terkait dengan dua kabupaten di Jawa Timur, jadi pemeriksaan pajak harus sesuai dengan wilayah tersebut.

Nah itu dia penjelasan mengenai Plat W dari daerah mana. Semog bermanfaat ya.

Editorial Team