Mulai tanggal 26 Agustus 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak melewati uji emisi.
Kegiatan penindakan ini akan dilakukan dengan efektifitas penuh mulai hari Sabtu.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penerapan tilang ini akan dilakukan sebagaimana penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya.
Berapa besaran dendanya? Berikut berita tentang polisi akan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai 26 Agustus yang telah Popmama.com rangkum secara lebih detail.
