Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya akan memberlakukan sistem tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. Ini adalah upaya pemerintah dan kepolisian guna menekan polusi udara di Jabodetabek.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman pada Rabu (23/8/2023) di Balai Kota DKI, ia menyebut kepolisian akan turut ambil peran dalam upaya mengurangi dampak polusi udara yang semakin buruk di ibu kota.
"Tentu, kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ungkap Latif.
Oleh sebab itu, berikut Popmama.com rangkum tentang polisi bakal tilang emisi bagi motor yang tak lolos uji mulai 26 Agustus 2023 secara lebih detail.
Simak informasinya, yuk!
