Ganti Istilah, Ini Fakta dan Aturan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021

Seluruh wilayah DKI Jakarta PPKM Level 4, wilayah lainnya ada yang PPKM Level 3

22 Juli 2021

Ganti Istilah, Ini Fakta Aturan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021
Pexels/keira-burton

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Rabu (20/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Namun, kali ini bukan PPKM Darurat, pemerintah menggantinya menjadi PPKM Level 4.

Istilah itu ada dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).

Apa itu PPKM Level 4? Apa saja wilayah dan bagaimana peraturan dari PPKM Level 4 ini?

Berikut Popmama.com rangkum fakta dan aturan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021 untuk Jawa-Bali.

1. Pengertian PPKM Level 4

1. Pengertian PPKM Level 4
Unsplash/Gabriella Clare Marino

Pemerintah menjelaskan kalau diambilnya nama PPKM Level 4 dan menaggalkan PPKM Darurat itu atas dasar rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. 

Untuk level 4 sendiri yakni situasi di mana ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Di Indonesia sendiri, pemerintah saat ini membagi PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Untuk PPKM Level 3 adalah kondisi di mana ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Editors' Pick

2. Wilayah yang menerapkan PPKM Level 4

2. Wilayah menerapkan PPKM Level 4
Instagram.com/alivikry

Mulai berlaku Rabu (21/7/2021) berikut daftar kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM level 4:

  • DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  • Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
  • Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
  • DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Tak hanya PPKM Level 4, pemerintah juga merilis pembagian wilayah di Jawa-Bali yang masuk ke kategori PPKM Level 3. Berikut daftar wilayahnya:

  • Banten: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
  • Jawa Barat: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
  • DIY: Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
  • Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

3. Aturan PPKM Level 4 dan Level 3 di berbagai wilayah

3. Aturan PPKM Level 4 Level 3 berbagai wilayah
Youtube.com/PemprovDKIJakarta

Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.

  • Kegiatan sekolah dilakukan secara online.
  • Kantor sektor non esensial 100 persen work from home (WFH).
  • Kantor sektor esensial beroperasi 50 persen work from office (WFO), pemerintahan 25 persen WFO dan sektor kritikal boleh 100 persen WFO (protokol kesehatan ketat).
  • Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan buka sampai 20.00.
  • Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.
  • Makanan hanya boleh take away atau di bawa pulang baik di pinggir jalan, mall atau ditempat umum lain.
  • Kegiatan di mall ditutup seluruhnya dan hanya ada akses untuk supermarket, restoran atau pasar swalayan di dalamnya.
  • Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen (protokol kesehatan ketat).
  • Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  • Pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara baik pribadi maupun kendaraan umum diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 (pesawat udara), antigen swab H-1 (mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut).
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

4. Perbedaan PPKM Level 1,2,3 dan 4

4. Perbedaan PPKM Level 1,2,3 4
Freepik/Tirachardz

Dikutip dari berbagai sumber, perbedaan PPKM yang dibagi levelnya ini disebutkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengacu pada pedoman WHO dari 2020 lalu. 

Dalam pedoman itu disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari dua faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah.

Setidaknya, ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut selengkapnya :

  • Level 1 (Insiden Rendah). Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 2 (Insiden Sedang). Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 3 (Insiden Tinggi). Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 4 (Insiden Sangat Tinggi). Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Itulah tadi informasi mengenai fakta dan aturan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021 nanti. Semoga informasi ini membantu bagi Mama dan Papa yang membutuhkan. Jangan lupa untuk tetap di rumah saja agar keluarga aman dan tetap sehat ya!

Baca juga:

The Latest