Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Makruh atau Bisa Batal Ya?

Sebagian ulama menyebut mata bukan bagian lubang tubuh yang perlu dijaga saat berpuasa

19 Maret 2022

Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Makruh atau Bisa Batal Ya
Pexels/n-voitkevich

Bulan Ramadan menjadi salah momen kita beribadah sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT. Beribadah di bulan ini banyak keutamaan yang bisa diraih. Namun, selama berpuasa banyak tantangan dan batasan yang harus kita penuhi. 

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan saat berpuasa adalah menjaga agar tidak ada benda yang masuk melalui lubang-lubang di tubuh yang tersedia, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan. Lalu, bagaimana dengan mata? 

Ketika kita memakai softlens saat berpuasa apakah bisa membatalkan atau bahkan puasanya tidak diterima? Bagaimana hukumnya?

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya. 

1. Hukum memasukkan sesuatu ke dalam tubuh

1. Hukum memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
Pexels/n-voitkevich

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Larangan yang pertama adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang tubuh. Puasa bisa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman atau benda lain.

Dikutip dari NU Online, disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim yang artinya:

"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Ketika memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan) secara sengaja membatalkan, berbeda halnya ketika benda yang masuk dilakukan dalam keadaan lupa.

Dalam keadaan demikian, puasa seseorang tersebut tidak batal dan tetap sah. Selama benda itu tidak dalam volume yang banyak, contohnya lupa makan dan minum. 

Namun, seseorang bisa dianggap sah puasanya bahkan ketika dengan sengaja memasukkan benda secara ke lubang tubuh. Atas dasar orang tersebut belum mengerti atau belum tahu bahwa hal itu bisa membatalkan puasa.

2. Pendapat ulama soal pemakaian softlens saat berpuasa

2. Pendapat ulama soal pemakaian softlens saat berpuasa
Pexels/n-voitkevich

Mengenai pemakaian softlens, beberapa ulama berbeda pendapat. Perbedaan pandangan ulama itu disebutkan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam.

Beliau mengacu kepada kebiasaan Aisyah RA, istri dari Rosulullah SAW yang bercelak ketika berpuasa. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

"Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengangkat perbedaan pendapat ulama perihal bercelak di siang hari saat puasa. 

"Dalam Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi'iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

3. Menggunakan softlens membatalkan puasa seseorang?

3. Menggunakan softlens membatalkan puasa seseorang
Pexels/n-voitkevich

Dari berbagai keterangan dan pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan umum yang mungkin bisa menjadi penengah. Masyarakat Indonesia mayoritas pengikut Mazhab Syafi'i sehingga bisa mengikuti ajarannya. 

Dalam pendapat di atas soal pemakaian celak, Mazhab Syafi'i menyebut hal itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, agar tidak menyalahi keutamaannya sebaiknya bisa menggunakan softlens di malam hari agar menghindari khilaful aula/menyalahi keutamaan. 

Wallahual'alam.

Itulah tadi informasi mengenai hukum memakai softlens saat puasa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Mama dan Papa yang bingung dengan pemakaian softlens saat berpuasa ya!

Baca juga:

The Latest