Tarif Listrik 5 Golongan Naik, Ini yang Harus Dilakukan
Bagi masyarakat yang keberatan bisa mengajukan penurunan daya dan penuhi syarat-syaratnya
1 Juli 2022
![Tarif Listrik 5 Golongan Naik, Ini Harus Dilakukan](https://image.popmama.com/content-images/post/20220614/pln-2jpg-ac3892f913e4e5f01fb96d5cd70197e1.jpg?width=40&height=auto)
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022. Penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan pada 5 golongan pelanggan nonsubsidi dan mulai diterapkan pada Jumat (1/7/2022).
Keputusan penyesuaian tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022. Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) maka pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Berikut Popmama.com telah merangkum fakta selengkapnya mengenai tarif listrik 5 golongan naik secara lebih detail.
Editors' Pick
1. PLN sebut bukan kenaikan tarif, tetapi penyesuaian
Dikutip dari berbagai sumber, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 lebih menyebutkan kepada penyesuaian. Pasalnya ini adalah salah satu langkah PLN menerapkan tarif listrik yang berkeadilan sesuai kemampuan masyarakat masing-masing.
Pasalnya kompensasi listrik akan diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
Sebelum keputusan kenaikan tarif ini, masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar. Untuk kompensasi pelanggan di kategori ini mencapai Rp 4 triliun.
2. Daftar 5 golongan yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022
Kenaikan tarif listri per 1 Juli 2022 ini berlaku untuk 5 golongan pelanggan nonsubsidi. Per keputusan 16 Juni 2022 lalu, ini adalah 5 golongan yang kena kenaikan tarif listrik, antara lain:
- Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA tarifnya menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
- Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600-200 kVA tarifnya menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Dari penyesuaian ini sebanyak 2,09 juta rumah tangga mampu terkena dampaknya, atau sekitar 2,5 persen total pelanggan PLN 83,1 juta. Perlu diketahui juga bahwa ada golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.