Revisi UU ITE akan Disahkan, Ini Beberapa Usulan Aturan Terbarunya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera merampungkan revisi Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, DPR dan Kominfo akan membawa rancangan ini ke rapat paripurna selanjutnya.
"Bapak, ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU? Setuju? Kita ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid pada Rabu (22/11/2023).
Dalam revisi UU ITE kali ini, ada beberapa usulan aturan yang telah dimasukkan. Lantas, apa saja usulan aturan terbarunya pada revisi UU ITE?
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa usulan aturan terbaru revisi UU ITE secara lebih detail melalui artikel kali ini.
Terus gulir layarmu ke bawah untuk membacanya!
1. Ada tambahan pasal terkait perlindungan anak

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memasukkan beberapa usulan baru.
Semuel menerangkan, ada beberapa tambahan pasal, seperti perlindungan anak secara online. Dalam hal ini, Kemenkominfo memastikan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyediakan perlindungan bagi anak-anak di ruang siber.
"Jadi, pasal perlindungan anak secara online ini ada di pasal 16a, ini pasal baru. (Pasal) 16a ini bunyinya, PSE wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik," katanya.
Kewajiban PSE terhadap perlindungan anak dimasukkan ke dalam revisi UU ITE mengikuti pertumbuhan pengguna internet dari kalangan anak-anak dan besarnya potensi kejahatan di ruang siber yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal oleh PSE.
2. Ada usulan soal pengaturan ekosistem digital

Selain itu, pihaknya juga menambahkan usulan mengenai pengaturan ekosistem digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan sama seperti di Eropa, yaitu digital marketing act dan digital service act.
"Supaya pengaturan akan temanmu juga tahu. Kemarin TikTok dengan TikTok Shop-nya mempunyai suatu inovasi, inovasi terbuka dan semua orang bisa akses itu," katanya dikutip dari laman IDN Times.
"Kita ingin atur supaya di ekosistem kita ini mempunyai ekosistem yang berkelanjutan dan juga mendukung norma-norma kesetaraan dan inklusif," sambungnya.
3. Ada perubahan terkait dengan penegasan barang bukti digital

Lebih lanjut, pihaknya juga turut melakukan perubahan terkait dengan penegasan barang bukti digital. Kata Semuel, penegasan ini menyatakan bahwa barang bukti digital itu sama sahnya dengan barang bukti fisik.
"Menegaskan kembali, menguatkan kembali barang bukti digital itu sama sahnya dengan barang bukti yang fisik," katanya.
4. Ada tentang pengaturan sertifikat elektronik

Hal lainnya yang turut diusulkan adalah tentang aturan penggunaan sertifikat elektronik. Dalam hal ini, melihat transaksi banyak terjadi di ruang digital, sehingga harus mempunyai keamanan yang tinggi.
"Di era digital ini banyak transaksi terjadi di ruang digital itu harus punya keamanan yang tinggi. Ini kita juga atur penggunaan sertifikat elektronik dan juga tentu transaksi elektroniknya," katanya.
5. Kominfo tak hanya berhak menutup konten, tapi juga bisa ajukan permohonan untuk blokir sementara akun bank

Semuel menjelaskan, setelah UU ITE revisi kedua ini disahkan, Kominfo tidak hanya berwenang untuk mengajukan penutupan terhadap konten atau website saja. Di sisi lain, Kominfo juga bisa meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap akun bank tertentu.
"Saat ini Kominfo itu bukan saja bisa mengajukan penutupan konten-konten dan juga website untuk diblokir, tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan freezing atau blokir sementara pada akun-akun bank," kata Semuel.
Dalam hal ini, akun bank yang dimaksud adalah akun-akun yang terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang dilarang. Semuel menyebut, salah satu bentuk kegiatan yang dimaksud itu adalah judi online.
6. Moderasi konten di platform digital juga akan diatur dalam revisi UU ITE

Moderasi konten di platform digital ternyata juga akan diatur dalam revisi UU ITE. Menurut Semuel, revisi UU ITE akan mewajibkan setiap platform untuk menyaring konten-konten yang dinilai berbahaya atau harmful.
"Jadi, setiap platform wajib melakukan moderasi konten. Contoh yang paling konkret tantangan orang, anak-anak, berdiri di depan truk yang lagi lewat, tidak boleh itu ditampilkan, mengajari yang lainnya," kata dia.
"Atau orang bunuh diri online, tidak boleh itu disiarkan. Berapa kali kita ada yang lolos. Mereka (platform) punya teknologinya, mereka harus melakukan," ujarnya.
7. Ketentuan untuk mengatur pemanfaatan digital ID masuk dalam usulan revisi UU ITE

Salah satu yang diusulkan dalam revisi UU ITE adalah ketentuan untuk mengatur pemanfaatan identitas digital atau yang bisa disebut digital ID. Semuel mengatakan, di era digital, ada banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ruang digital.
"Ini ada ide untuk membuat digital ID. Jadi, bagaimana nanti yang beredar hanya ID kita yang secara digital, yang mana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," katanya.
Semuel mengklaim, dengan adanya identitas digital, transaksi di ruang digital diharapkan akan lebih cepat, aman, dan nyaman karena data-data pribadi tak dipertukarkan secara keseluruhan.
"Digital ID ini akan seperti nomor, tapi nanti kayak algoritma, serta turunan dari tanda tangan digital yang sekarang sudah dilakukan beberapa penyelenggara yang bisa mengeluarkan," jelas Semuel.
Itulah beberapa rangkuman usulan aturan terbaru pada revisi UU ITE yang akan disahkan. Menurut kabar beredar, Kemenkominfo menargetkan revisi kedua UU ITE ini akan selesai pada bulan Desember 2023.
Bagaimana menurutmu dengan beberapa usulan di atas?



















