Menaker Resmikan THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Ketahui juga penetapan THR sesuai masa kerja kamu, yuk!

28 Maret 2023

Menaker Resmikan THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Pixabay/iqbalnuril

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian THR tahun 2023 sebelum Idulfitri 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE) M/2HK.0400/III/2023 atas pemberian THR kepada karyawan atau karyawan perusahaan.  

"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia juga menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh

Berikut Popmama.com telah merangkum tentang THR 2023 cair paling lambat H-7 Lebaran secara lebih detail. 

Yuk, disimak!

1. Pengusaha wajib memberi THR keagamaan

1. Pengusaha wajib memberi THR keagamaan
Pinterest.com/Anjuapril

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Penerima pun harus memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah

2. THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah
Pexels/Ahsanjaya

Perlu diketahui bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” demikian bunyi kebijakan tersebut.

3. Penetapan THR sesuai masa kerja

3. Penetapan THR sesuai masa kerja
Freepik

Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Kebijakan tersebut juga menetapkan THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan diberikan dalam bentuk rupiah. 

Itulah informasi tentang THR yang diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Semoga informasi ini bisa menjadi kabar baik ya, Ma. 

Baca juga : 

The Latest