“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (1/8/25).
Sah, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Libur Nasional

- Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80.
- Keputusan ini diharapkan membuat masyarakat lebih leluasa dalam menggelar perlombaan yang sudah menjadi tradisi.
- Ketetapan ini hanya berlaku di tahun ini saja dan akan menambah hari libur di tahun 2025 menjadi 28 hari.
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Bertambahnya tanggal merah ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa ketetapan ini menjadi hadiah untuk masyarakat Indonesia. Diharapkan bertambahnya hari libur nasional yang satu hari setelah HUT RI ini diharapkan membuat masyarakat lebih leluasa dalam menggelar perlombaan yang sudah menjadi tradisi.
Selain menetapkan hari libur nasional tambahan, pemerintah juga bakal menggelar pesta rakyat di Istana Merdeka setelah upacara peringatan HUT RI. pemerintah akan mengundang kurang lebih 8000 masyarakat untuk ikut upacara kemerdekaan ke istana.
Berikut ini Popmama.com telah melaporkan telah sah, pemerintah tetapkan 18 Agustus sebagai libur nasional.
18 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Memasuki bulan Agustus menandakan Hari Kemerdekaan Indonesia akan segera datang. Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-80, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional.
Selain menetapkan hari libur nasional tambahan, pemerintah juga akan mengundang 8000 masyarakat untuk hadir mengikuti upacara di Istana Merdeka.
Diharapkan Masyarakat Lebih Leluasa Gelar Perlombaan

Keputusan pemerintah dalam menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional di tahun ini merupakan bentuk hadiah kepada masyarakat. Diterbitkannya hari libur tambahan ini bertujuan agar masyarakat dapat menggelar perlombaan yang rutin dilakukan untuk merayakan HUT RI dengan lebih leluasa.
Perayaan HUT RI memang identik dengan berbagai perlombaan tradisional dan pesta rakyat. Adanya hari libur yang jatuh di hari Senin, 18 Agustus 2025 mendatang diharapkan membuat masyarakat tidak khawatir dengan keterbatasan waktu karena 17 Agustus 2025 yang jatuh di hari Minggu.
Sementara Hanya Berlaku di Tahun Ini

Selain menetapkan hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati HUT RI, disampaikan juga dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan bahwa ketetapan ini hanya berlaku di tahun ini saja.
Artinya, belum ada kepastian apakah hari libur di 18 Agustus ini akan diterapkan seterusnya atau tidak. Pengumuman terbaru ini bakal menambah hari libur di tahun 2025 menjadi 28 hari.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal ini ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Istana Bakal Gelar Pesta Rakyat Usai Upacara

Disampaikan juga bahwa pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam upacara di Istana Merdeka seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, terdapat sedikit perbedaan di mana tahun ini pemerintah bakal menggelar pesta rakyat pertama kalinya di area Istana Merdeka setelah upacara.
Pesta rakyat yang digelar setelah upacara pagi ini nantinya akan menghidangkan aneka makanan dan minuman. Hidangan nya sendiri akan siapkan oleh para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di sekitar area Monas dan Istana Kepresidenan.
Selain itu, akan ada juga karnaval, berbagai perlombaan, panggung hiburan, kuliner UMKM gratis, dan festival kembang api di malam hari.
Untuk berpartisipasi dalam upacara di istana merdeka masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online di aplikasi Pandang Istana. aplikasi ini bakal diluncurkan pada 4 Agustus 2025 mendatang.
Itu dia informasi telah sah, pemerintah tetapkan 18 Agustus sebagai libur nasional. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Indonesia.
Yuk, rayakan Hari Kemerdekaan RI dengan lebih meriah!



















