Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Bertambahnya tanggal merah ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa ketetapan ini menjadi hadiah untuk masyarakat Indonesia. Diharapkan bertambahnya hari libur nasional yang satu hari setelah HUT RI ini diharapkan membuat masyarakat lebih leluasa dalam menggelar perlombaan yang sudah menjadi tradisi.
Selain menetapkan hari libur nasional tambahan, pemerintah juga bakal menggelar pesta rakyat di Istana Merdeka setelah upacara peringatan HUT RI. pemerintah akan mengundang kurang lebih 8000 masyarakat untuk ikut upacara kemerdekaan ke istana.
Berikut ini Popmama.com telah melaporkan telah sah, pemerintah tetapkan 18 Agustus sebagai libur nasional.
