Mulai 2025, pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri bagi seluruh WNI. Aturan ini dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan ibadah umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini memberi kemudahan bagi jamaah untuk mengatur perjalanan sendiri, mulai dari pemesanan tiket hingga pemilihan layanan di Arab Saudi.
Regulasi baru ini juga memperkuat perlindungan pemerintah terhadap jemaah umrah mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa semua layanan umrah mandiri harus tetap melalui sistem resmi, agar data jemaah tercatat dan terlindungi apabila terjadi kendala hukum maupun administratif di Arab Saudi.
Berikut Popmama.com rangkum syarat dan cara umrah mandiri agar lolos imigrasi, dokumennya harus lengkap.
