Kemenag, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE. 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, pada 4 Februari 2022.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa aturan yang melibatkan temoat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah serta bagi jemaah. Berikut isi ketentuan bagi tempat ibadah sesuai level:
Level 3. Dengan kriteria Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen).
Dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level 2. Dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
Dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level 1. Dengan kriteria Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
Dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.