Memiliki kendaraan bermotor, terutama mobil, memang memerlukan tempat parkir yang aman dan nyaman.
Sayangnya, tidak semua orang memiliki cukup ruang untuk menyimpan kendaraan mereka.
Akibatnya, banyak orang yang terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan umum, di depan rumah sendiri, bahkan di depan rumah tetangga.
Situasi seperti ini sering terjadi di lingkungan perumahan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki garasi pribadi.
Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa parkir sembarangan di depan rumah bisa menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna kendaraan untuk selalu mengetahui aturan dan kebijakan terkait parkir di tempat umum agar tidak menimbulkan masalah dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Apa saja aturan parkir mobil di jalan depan rumah? Berikut informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum secara lebih detail.
