Benarkah Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Negara?

- Kebijakan mengambil tanah telantar sudah berlaku sejak 2010.
- Tanah telantar adalah tanah kosong tanpa aktivitas. Tanah telantar yang diambil negara akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN).
- Pemilik tanah harus menggunakan aset agar tidak dianggap sebagai tanah telantar.
Apakah kamu memiliki tanah luas, tapi belum digunakan dan dibiarkan kosong? Sebaiknya, kamu harus berhati-hati dengan asetmu. Pasalnya, negara sekarang punya kewenangan untuk mengambil alih tanah telantar dua tahun.
Belakangan ini, kabar tersebut tengah menjadi topik panas di kalangan publik. Apalagi, tidak sedikit orang yang kontra dengan kabar yang telah beredar itu. Lantas, benarkah tanah telantar 2 tahun bakal diambil negara?
Berikut Popmama.com telah merangkumkan sejumlah faktanya dalam artikel kali ini.
Apa Benar Tanah Telantar 2 Tahun akan Diambil Negara?
1. Sejatinya, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2010

Topik tanah telantar diambil negara memang tengah hangat dibicarakan. Sejatinya, aturan tersebut ternyata bukan baru-baru ini berlaku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebut kalau kebijakan ini sudah berlaku sejak 2010. Namun, peraturan itu berubah dari PP No. 11 Tahun 2010 menjadi PP No. 20 Tahun 2021.
Dalam aturan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021, adapun tanah telantar yang menjadi objek penertiban adalah tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL) dan tanah yang didapatkan berdasarkan penguasaan atas tanah.
Meski begitu, hanya tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah saja yang dikecualikan dari objek penertiban tanah telantar.
2. Tanah yang dimaksud dalam aturan itu adalah tanah kosong tanpa aktivitas

Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pula definisi tanah telantar. Adapun objek yang dianggap sebagai tanah telantar adalah tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara.
Dengan kata lain, tanah tersebut sama saja seperti tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas, seperti tidak dijadikan bangunan, dibuatkan pagar, atau difungsikan sebagai kebun.
3. Ada sejumlah tahapan yang dilalui sebelum negara mengambil tanah telantar

Meski begitu, negara tidak serta-merta langsung mengambil tanah itu. Nantinya, tanah telantar akan diidentifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum diambil negara. Intinya, tanah tersebut bukan dirampas oleh negara.
Tahapan tersebut diawali invetarisasi identifikasi tanah telantar. Pihak BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik tanah untuk meminta kejelasan mengenai pemanfaatan atas tanah kosong tersebut.
Apabila nantinya dalam tiga bulan pemilik tidak mengusahakan tanahnya, maka BPN akan memberikan peringatan sampai 3 kali. Bila tak juga diusahakan, maka tanah itu akan ditetapkan sebagai tanah telantar.
Walau begitu, pemilik masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali. Jika memang ingin memiliki tanah tersebut, maka pemilik tanah harus mengajukan gugatan kepada pengadilan. Keputusan menang atau tidaknya tergantung pada proses di pengadilan.
4. Tanah telantar yang diambil negara akan menjadi tanah cadangan untuk negara

Tanah telantar yang sudah diambil negara kabarnya akan dianggap sebagai tanah cadangan untuk negara atau TCUN. Nantinya, tanah tersebut akan digunakan untuk kebutuhan reforma agraria, kepentingan negara, atau dijadikan sebagai cadangan bank tanah.
Menurut aturan tersebut, pendayagunaan TCUN itu bisa dilakukan berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, dan/atau Pemerintah Daerah.
Pendayagunaan TCUN pun turut memperhatikan kebijakan strategis nasional, rencana tata ruang, dan/atau kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah. Nantinya, pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
5. Pemilik tanah harus menggunakan aset jika tidak ingin dianggap sebagai tanah telantar

Apabila pemilik tanah tidak ingin asetnya dianggap sebagai tanah telantar, maka ia harus menggunakannya. Perlu kamu ketahui, negara bisa mengambil alih tanah terlantar sekalipun pemiliknya sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Oleh karena itu, kamu sebaiknya memanfaatkan tanah tersebut agar tidak dianggap telantar. Jika memang belum ada gambaran ingin dibuat seperti apa, maka kamu bisa coba membuat pagar di sekitar lahan, atau mencoba membuat kebun dengan menanam bibit tanaman.
Harison menjelaskan, PP tersebut hadir untuk menegaskan kepada masyarakat agar dapat mengusahakan tanah yang dimiliki. Kebijakan ini pun dibuat dengan maksud agar tidak ada masalah seperti tanah diduduki orang lain, dirampas hingga sengketa.
Kondisi tanah telantar ini biasanya terjadi pada tanah milik perusahaan seperti bersertifikat HGU dan HGB. Sementara itu, tanah SHM milik perorangan biasanya jarang terjadi penelantaran tanah. Biasanya, pemilik tanah SHM langsung mengusahakan tanah ketika mendapatkan teguran dari lurah.
Jadi, itulah sejumlah faktanya tentang tanah telantar 2 tahun bakal diambil negara. Semoga informasi kali ini dapat memberikanmu wawasan mendalam seputar tanah telantar, ya.



















