Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan membagikan alat masak berbasis listrik atau AML berupa rice cooker secara gratis kepada masyarakat.
Rencana ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Beleid itu diundangkan pada Senin (2/10/2023).
Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa melalui peraturan tersebut, Kementerian ingin mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Hal itu menyusul langkah yang telah dilakukan di sektor industri atau transportasi.
Mengenai kabar tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi seputar cara dan syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah secara lebih detail.
Simak informasinya berikut ini, yuk!
-NFbP7bbrEmdB4CSCk7llUXPYRSgq4XpR.jpg)