Baru-baru ini, publik dibuat heboh oleh adanya penembakan kucing oleh TNI di Sesko Bandung. Hal tersebut menuai kecaman dari publik. Pasalnya, kucing liar merupakan hewan jinak yang sering berada di sekitar manusia.
Kucing juga menjadi salah satu hewan yang umum dipelihara oleh masyarakat Indonesia. Tak heran bila aksi menembak mati beberapa kucing liar yang terjadi pada 16 Agustus 2022 ini ramai dibicarakan di media sosial.
Diketahui, anggota TNI bernama Brigjen NA menjadi pelaku penembakan kucing tersebut. Brigjen NA mengaku tembak mati kucing liar yang ada di Sesko bukan karena rasa benci, tapi untuk menjaga kebersihan.
Alasan yang diungkapkan Brigjen NA sontak menjadi perdebatan publik. Banyak yang mempertanyakan boleh tidaknya membunuh kucing meskipun dianggap mengganggu. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kali ini Popmama.com telah merangkum mengenai hukum membunuh kucing liar dalam Islam.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini, yuk!
