Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Pexels/Pixabay
Pexels/Pixabay

Kehadiran ular di dalam rumah merupakan isu yang cukup mengkhawatirkan bagi banyak orang. Dalam pandangan Islam, khususnya menurut Al-Qur'an dan Sunnah, ada tata cara yang harus diikuti ketika menghadapi situasi ini.

Ular tidak hanya dianggap hewan yang berbahaya, tetapi juga bisa jadi merupakan manifestasi dari jin, sehingga perlakuan kita terhadap ular tidak bisa sembarangan. Rasulullah SAW mengajarkan kita pentingnya berinteraksi dengan jin dan hewan secara bijaksana.

Oleh karena itu, ketika kita melihat ular masuk ke dalam rumah, ada beberapa langkah yang harus diambil agar tindakan kita sesuai dengan tuntunan syariah.

Simak rangkuman dari Popmama.com terkait ular masuk rumah menurut Al-Qur'an secara lebih detail, yuk!

Peringatan sebelum Bertindak

Pexels/MarkBroadhurst

Menurut hadis dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya memberikan peringatan sebelum mengambil tindakan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah yang berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan, hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." - (HR Muslim)

Peringatan ini penting untuk memastikan bahwa ular yang terlihat bukanlah jin yang telah masuk Islam. Dengan memberikan kesempatan kepada ular untuk pergi, kita juga menjaga agar tidak membunuh sesuatu yang seharusnya tidak dibunuh, seperti jin yang tidak berbahaya.

Bolehkah Membunuh Ular?

Pexels/DonaldTong

Islam memberikan panduan jelas tentang ular yang boleh dibunuh. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Mas'ud RA, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk membunuh ular, khususnya ular yang berbahaya.

Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." - (HR Bukhari)

Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa jenis ular yang, karena sifatnya yang berbahaya, diperbolehkan untuk dibunuh. Sebagai tambahan, dua jenis ular yang khusus disebutkan dalam hadis Bukhari adalah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular pendek.

Ular-ular ini dianggap dapat mendatangkan bahaya, seperti membutakan mata atau menggugurkan kandungan, sehingga tindakan untuk membunuhnya dibenarkan.

Perintah Memindahkan Ular dengan Cara Baik

Pexels/TomasMalik

Dalam keadaan ketika ular masuk ke dalam rumah, sangat dianjurkan untuk memindahkannya daripada langsung membunuhnya. Jika ular tetap berada di dalam rumah setelah tiga hari, maka barulah diperbolehkan untuk membunuhnya.

Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika ular tersebut adalah jin muslim, ia pasti akan pergi. Oleh karena itu, langkah ini menunjukan kebijaksanaan dalam menghadapi makhluk yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjaga prinsip-prinsip syariah dalam tindakan kita.

Nah, itulah penjelasan terkait ular masuk rumah menurut Al-Qur'an yang penting untuk diketahui. 

Editorial Team