Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Alur Pendaftaran Nikah Offline atau Online di KUA Tahun 2026
Freepik/standret

Intinya sih...

  • Persyaratan daftar nikah termasuk surat pengantar, persetujuan calon pengantin, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, pas foto, sertifikat imunisasi, dan materai.

  • Alur pendaftaran offline meliputi mengurus surat pengantar nikah, dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja, pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah, dan lainnya.

  • Alur pendaftaran online dengan mendaftar melalui website SIMKAH, unggah dokumen, pembayaran biaya layanan jika di luar KUA atau gratis jika di kantor KUA, dan bimbingan perkawinan sebelum pelaksanaan akad nikah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bagi kamu yang sudah sudah memantapkan hati untuk menjadi “pasangan halal” di tahun 2026, urusan ke KUA sekarang tak lagi jadi momok yang ribet. Niat suci untuk ibadah terpanjang ini makin dimudahkan dengan sistem yang serba digital, sehingga membuat para calon pengantin muda tak perlu lagi bolak-balik bawa tumpukan berkas fotokopi yang bikin pusing.

Akan tetapi, pihak KUA tetap menyediakan cara mendaftar langsung ke tempat atau offline. Lantas, bagaimana caranya mendaftar nikah di KUA, baik secara offline maupun online? Untuk membahasnya, Popmama.com akan membagikan informasi seputar alur pendaftaran nikah offline atau online di KUA tahun 2026.

Simak hingga habis, ya!

Persyaratan Daftar Nikah

Freepik/wirestock

Sebelum mengetahui alurnya pendaftarannya, calon pengantin perlu mengetahui apa saja syarat-syarat untuk mendaftar nikah. Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan, antara lain:

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili kedua calon pengantin.

  2. Surat persetujuan kedua calon pengantin.

  3. Fotokopi KTP pria dan wanita. Pastikan fotokopinya jelas dan masih berlaku.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). KK ini digunakan untuk memastikan status keluarga dan domisili calon mempelai.

  5. Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti sah identitas dan usia calon pengantin sesuai data kependudukan.

  6. Fotokopi ijazah terakhir untuk memastikan ejaan nama yang konsisten di semua dokumen resmi.

  7. Fotokopi KTP orangtua atau wali nikah untuk proses verifikasi wali yang sah menurut hukum dan agama.

  8. Fotokopi KTP saksi (minimal 1 orang pria).

  9. Pas foto 2x3 berlatar biru (pria dan wanita) – 3 lembar untuk arsip buku nikah dan berkas di KUA.

  10. Pas foto 4x6 latar biru (pria dan wanita) – 3 lembar digunakan untuk dokumen pelengkap dan data digital pernikahan di sistem Kemenag.

  11. Sertifikat imunisasi dan ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil). Catin atau calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah dan memiliki sertifikat ELSIMIL sebagai bentuk kesiapan fisik dan mental menuju pernikahan.

  12. Surat Pengantar Nikah: N1, N2, N4, dan N5, yang bisa kamu pilih sesuai kondisi.

  13. Materai Rp10.000 (2 lembar) untuk tanda tangan dan legalisasi beberapa surat pernyataan resmi.

Syarat Tambahan jika Diperlukan

Freepik/v-ivash

Pada kondisi khusus, terdapat sejumlah syarat tambahan yang wajib disediakan, antara lain:

  1. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili.

  2. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.

  3. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.

  4. Izin dari wali, keluarga sedarah, atau pengampu apabila orang tua atau wali tidak dapat menyatakan persetujuan.

  5. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau Polri.

  6. Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi calon suami yang akan beristri lebih dari satu.

  7. Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup.

  8. Akta kematian bagi calon pengantin berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.

Alur Pendaftaran Offline

Freepik/freepic-diller

Setelah melalui beberapa syarat, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi bagi calon pengantin yang memilih untuk datang langsung ke kantor urusan terkait. Berdasarkan informasi dari laman Simkah Kemenag, berikut alur pendaftaran nikah secara offline, antara lain:

  1. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi)

  2. Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

  3. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

  4. Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.

  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.

  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.

  7. Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad. nikah.

  8. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

  9. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.

  10. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.

  11. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Alur Pendaftaran Online

Freepik/freepic-diller

Selain bisa mendaftar secara offline, calon pengantin juga disediakan untuk melakukan pendaftaran nikah secara online melalui laman resmi Simkah Kemenag. Adapun alur pendaftaran secara online sebagai berikut:

  1. Kunjungi website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id

  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.

  3. Apabila calon pengantin sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun, maka bisa langsung masuk.

  4. Calon pengantin akan diarahkan ke menu dashboard area dan lengkapi data diri.

  5. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.

  6. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

  7. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.

  8. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.

  9. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000

  10. Invoice pembayaran akan ter-generate otomatis oleh sistem.

  11. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran.

  12. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

  13. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.

  14. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.

  15. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Itulah informasi seputar alur pendaftaran nikah offline atau online di KUA tahun 2026. Semoga cara di atas bisa membantu kamu dalam mengurusi pernikahan di tahun ini, ya.

FAQ Pendaftaran Nikah di KUA Tahun 2026

Apa saja syarat pendaftaran nikah di KUA tahun 2026?

Calon pengantin wajib menyiapkan surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili keduanya. Dokumen pendukung meliputi fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, serta KTP orang tua/wali dan dua saksi. Pas foto ukuran 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (3 lembar) berlatar biru juga diperlukan untuk arsip.

Apakah bisa melakukan pendaftaran nikah secara online?

Bisa. Namun, sebelumnya calon pengantin perlu mendaftar di laman resmi Simkah Kemenag.

Bagaimana cara melihat tanda bukti bahwa pendaftaran nikah sudah masuk ke sistem dan diterima?

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara online, calon pengantin akan menerima email konfirmasi yang berisi rincian data. Silakan klik tautan yang tersedia dalam email tersebut untuk mengunduh bukti pendaftaran.

Editorial Team