Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apakah Boleh Menggelar Resepsi Pernikahan di Jalan Umum?

Pexels/Hanna Auramenka
Pexels/Hanna Auramenka

Ada banyak tempat untuk menggelar resepsi pernikahan, misalnya di gedung, lapangan terbuka atau bahkan rumah mempelai perempuan.

Tak jarang juga kita temui beberapa pasangan suami istri yang menggelar pesta pernikahannya di jalan umum, tepat di mana lalu lalang kendaraan. Mungkin ini memang bisa jadi alternatif bagi warga saat menggelar sebuah pernikahan. Namun, apakah agama Islam memperbolehkan menggelar resepsi di jalan?

Nah, berikut ini Popmama.com rangkum beberapa informasi menarik lainnya.

Semoga bisa menjawab apa yang jadi pertanyaan selama ini, ya. 

Jalanan Umum Jadi Alternatif Tempat Pesta Pernikahan

Pexels/alifiaharina
Pexels/alifiaharina

Memang pada umumnya, resepsi pernikahan diselenggarakan di gedung atau rumah mempelai perempuan.

Keterbatasan lahan di kota besar memang menjadi persoalan krusial. Hal ini dikarenakan banyaknya pembangunan gedung perkantoran dan perumahan hingga lokasi menjadi sempit.

Selain itu, menyewa sewa gedung untuk resepsi pernikahan memang terbilang mahal. Tentu ini menjadi masalah bagi orang yang memangkas biaya resepsi pernikahannya.

Tidak mudah bagi orang yang memiliki keterbatasan ekonomi, menyewa gedung biaya tidak cukup atau menggelar di rumah pihak perempuan tidak terlalu besar atau sempit.

Maka jalan umum biasanya menjadi alternatif lain tempat diselenggarakan pesta pernikahan. Lantas, bagaimana menurut para ulama mengenai hal tersebut?

Ulama yang Memperbolehkan Menggelar Resepsi di Jalan

Pexels/lukas
Pexels/lukas

Syekh Sulaiman bin Umar bin Manshur al Ajili Al Misri seperti dilansir dari NU Online menjelaskan terkait kebolehan menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya boleh menggunakan jalan umum untuk hajatan atau resepsi pernikahan, akan tetapi ada catatan penting yang menjadi syaratnya.

Syaratnya, yakni resepsi pernikahan biasa dilakukan oleh masyarakat sekitar di jalan umum. Di samping itu, jangan menutup jalan secara keseluruhan, tetapi memakai jalan setengah saja.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Syamsuddin Muhammad Al Khotib Asy Syahrbini dalam kitab Mughni Muhtaj.

Ia mengatakan tidak apa-apa memakai jalan raya untuk kepentingan pribadi seperti menggelar resepsi. Namun, syaratnya perlu menyisakan setengah jalan untuk dilewati oleh pengguna lainnya.

Ulama yang Tidak Memperbolehkan Memakai Jalan untuk Resepsi Pernikahan

Pexels/Ivan
Pexels/Ivan

Sementara itu, ada juga beberapa pendapat ulama yang tidak memperbolehkan memakai jalan raya untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, jalan tersebut itu milik umum. Sedangkan resepsi, hajatan dan memarkir kendaraan itu untuk kepentingan pribadi.

Seperti dilansir dari Bincang Syariah, hal ini berdasarkan kitab Al Mausu'ah al Fiqhiyyah Kuwaitiyyah yang artinya:

"Ahli fiqih berpendapat bahwa haram untuk melakukan kegiatan di jalan raya atau umum dengan kegiatan yang merugikan orang-orang yang melintas dalam perjalanan mereka. Karena jalan raya itu hak kaum muslimin secara umum, maka untuk itu, seseorang tidak boleh merampas hak mereka."

4. Hadis Nabi Tentang Larangan Duduk di Pinggir Jalan

https://ddhk.org
https://ddhk.org

Ada juga nih, Ma sebuah sabda Rasulullah SAW bahwa beliau melarang seseorang untuk duduk-duduk di pinggir jalan. DIkarenakan memang akan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hal ini bisa diqiyaskan dengan menutup jalan untuk kepentingan pribadi, yakni sama-sama larangan mengambil hak pengguna jalan.

Dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi SAW beliau bersabda: "Hindarilah olehmu duduk-duduk di pinggir jalan!" Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?

Rasulullah SAW kemudian menjawab: "Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, berikanlah hak jalanan." Mereka bertanya: "Apa haknya ya Rasulullah?" beliau menjawab: "Tundukkan pandangan, jangan mengganggu, menjawab salam (orang yang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar."

Nah, itu tadi beberapa penjelasan mengenai menggelar resepsi pernikahan di jalanan umum. Terlepas mengikuti anjuran yang mana, disesuaikan dengan kondisi lingkungannya ya, Ma. Selain itu, usahakan jangan sampai menutupi seluruh jalan.

Share
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan

18 Des 2025, 21:37 WIBLife