Kesiapan dalam memutuskan menikah mesti dijalani kedua calon tunangan, baik dari pihak laki-laki dan perempuan. Sebelum sah menikah, baisanya memang akan melakukan pertunangan terlebih dahulu.
Tunangan atau tukar cincin memang sudah lumrah terjadi di Indonesia. Ini sebagai bentuk janji seorang laki-laki untuk meminang calon tunangannya.
Namun, sebagian orang pasti bertanya apakah hukumnya tunangan dalam ajaran agama Islam? Apakah boleh pertunangan dibatalkan oleh salah satu pihak?
Untuk menjawab hal tersebut, mari simak beberapa penjelasan yang sudah Popmama.com rangkum di bawah ini.
Yuk, disimak sampai akhir!
