Banyaknya kabar tentang perselingkuhan di berbagai platform media sosial itu artinya sudah banyak pasangan yang melakukan perzinaan. Tindakan asusila tersebut tentunya tak hanya mendapatkan sanksi sosial, tapi juga sanksi pidana.
Adapun undang-undang yang mengatur soal perzinaan dijelaskan dalam Pasal 284 KUHP. Pasal yang mengatur delik perzinaan ini menjelaskan perihal hukuman pidana penjara selama sembilan bulan jika seseorang berani melakukan zina. Namun, sebelum mengadukan kasus tersebut, penting untuk mengetahui bunyi dari pasal ini.
Lantas, bagaimana bunyi pasalnya? Berikut Popmama.com akan membagikan informasi terkait bunyi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Yuk, simak penjelasannya agar jadi wawasan baru!
