Popmama.com/Aristika Medinasari
Proses pindah KK antar-provinsi tidaklah rumit untuk dijalankan. Nantinya, petugas Dukcapil akan mengurus segalanya, mulai dari penerbitan KK, nomor KK, sampai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Cara pindah KK antar-provinsi sendiri terbagi menjadi dua langkah, ada yang dilakukan di daerah asal terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan di daerah tujuan.
Begini cara pindah KK antar-provinsi di daerah asal, antara lain:
- Pemohon mengisi F-1.03
- Pemohon melampirkan fotokopi KK
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak pindah
- Bila seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini, atau anak-anak yang dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan