Kasus pembunuhan terhadap seorang mama berinisial DH (30 tahun) dan anaknya, AG (4 tahun), di Kota Madiun, Jawa Timur, menggemparkan publik. Pelaku diduga merupakan Dwi Bagus Martono (40 tahun), suami siri DH sekaligus Papa dari AG.
Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan polisi, kasus ini diduga bermula dari pertengkaran terkait persoalan rumah tangga dan kecemburuan. DH diduga dicekik hingga meninggal dunia di sebuah kamar hotel, sementara AG diduga dibunuh dengan cara serupa.
Setelah itu, pelaku diduga membawa jasad keduanya ke pekarangan rumah untuk dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penggiling daging demi menghilangkan jejak.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan hilangnya DH dan AG ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Dwi Bagus di sebuah padepokan di wilayah Jombang pada 25 Oktober 2026 dan menemukan sejumlah pecahan tulang manusia di pekarangan rumahnya.
Dalam artikel ini Popmama.com telah merangkum tujuh fakta suami di Madiun bakar dan giling jenazah istri siri dan anaknya.
Yuk, disimak selengkapnya!
