Tujuan perkawinan yang mulia ternyata tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh semua orang yang sudah menikah. Hal tersebut ditandai masih banyaknya perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat.
Fenomena kasus perceraian yang terjadi saat ini, yakni cerai gugat atau cerai dengan istri sebagai penggugat lebih banyak dilakukan daripada cerai talak atau cerai dengan gugatan dari suami.
Putus perkawinan adalah ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang sudah tak lagi terbina. Putus ikatan yang dimaksud bisa berarti salah seorang di antara keduanya meninggal dunia. Bisa juga berarti laki-laki dan perempuan sudah bercerai, dan bisa juga berarti salah seorang di antara keduanya pergi ke tempat yang jauh kemudian tidak ada beritanya.
Membicarakan soal perceraian, dalam masyarakat masih saja banyak pertanyaan mengenai apakah setelah bercerai melakukan hubungan intim diperbolehkan.
Oleh karenanya, berikut ini Popmama.com rangkum tentang hukum suami istri berhubungan intim setelah bercerai secara lebih detail.
Yuk, simak informasinya!
