Perjanjian pra nikah maupun pasca nikah memang saat ini masih sering dianggap tabu bagi banyak pasangan di Indonesia. Padahal, adanya perjanjian perkawinan menjadi hal penting yang perlu dipersiapkan bagi pasangan, baik yang akan menikah maupun yang sudah menikah.
Melalui Instagram Live Popmama Talk yang diselenggarakan pada Sabtu (29/5/2021) bersama Ruang Hukum, Windi Berlianti selaku Founder Ruang Hukum sekaligus Advocates & Legal Consultants menyebutkan bahwa perjanjian perkawain sendiri sudah diatur dalam hukum sejak tahun 70-an.
"Tetapi di Indonesia ini baru ramai sekitar tahun 2015," jelasnya.
Padahal, perjanjian perkawinan sangat penting dibuat baik sebelum menikah maupun saat sudah menikah. Tujuan pembuatan perjanjian perkawinan yaitu di antaranya untuk memperjelas harta, hak dan kewajiban pasangan suami istri, serta melindungi anak nantinya.
Lantas, seberapa penting dan bagaimana tahapan pembuatan perjanjian pra nikah maupun pasca nikah untuk pasangan suami istri?
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya berdasarkan sesi Popmama Talk bersama Windi Berlianti selaku Founder Ruang Hukum.
