Apakah Mengusir Istri Termasuk Talak? Kenali Berdasarkan Hukum Islam

Mengusir istri dari rumah termasuk talak, lho

23 Desember 2023

Apakah Mengusir Istri Termasuk Talak Kenali Berdasarkan Hukum Islam
Freepik

Sebuah hubungan rumah tangga tidak selamanya berlangsung aman dan kondusif. Terkadang ada beberapa masalah rumah tangga yang berpotensi merusak keutuhan hubungan suami istri, seperti perselingkuhan, kurang harmonis, kurangnya perhatian, dan faktor pemicu lainnya.

Tak jarang akibat dari permasalahan yang semakin runyam, emosi pun memuncak hingga suami tak segan untuk menyuruh istri kembali ke rumah orangtuanya. Meski ucapan tersebut tidak mengandung niatan untuk mengajak bercerai, lantas apakah mengusir istri termasuk talak?

Berikut Popmama.com telah merangkum serangkaian informasi secara detail yang dapat menjawab pertanyaan perihal talak tersebut.

Yuk, disimak penjelasannya!

Pengertian Talak

Pengertian Talak
Freepik

Talak merupakan sebuah istilah yang berkaitan dengan hubungan perkawinan. Merujuk KBBI, talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Kemudian dalam bahasa Arab, talak berarti salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam Islam.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa talak berarti permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya.

Editors' Pick

Hukum Talak dalam Islam

Hukum Talak dalam Islam
Pinterest.com/thebetzlawfirm

Beberapa ulama Syari’ah dan Hambaliyah menjelaskan bahwa hukum talak menjadi makruh apabila kehidupan rumah tangga mengalami jalan buntu dan sudah tidak bisa dipertahankan. Akan tetapi, perceraian lebih baik dihindari karena sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam hadis riwayat dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak.” (HR. Ibnu Umar)

Menurut buku Fenomena Talak di Luar Nikah oleh DR.M. Masrur Huda, hukum talak bisa sangat beragam, yakni:

  • Wajib: Apabila sering terjadinya pertikaian antara suami dan istri bahkan sampai meminta bantuan dari kedua belah pihak keluarga. Jika upaya perdamaian tidak berhasil, maka diperbolehkan untuk mengambil jalan terakhir, yaitu bercerai.
  • Sunnah: Apabila suami tidak lagi memiliki kesanggupan untuk memberi nafkah kepada istri atau tak lagi mampu menjaga kehormatannya.
  • Mubah: Apabila seorang istri melakukan perbuatan zina, membangkang, mabuk, judi, atau melakukan perbuatan kejahatan yang dapat mengganggu keutuhan rumah tangga.
  • Haram: Apabila talak terjadi tanpa alasan yang jelas serta akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak.

Jenis-Jenis talak

Jenis-Jenis talak
Pinterest.com/pixabay

Dalam Islam, talak terbagi menjadi dua jenis, yakni talak Sharih dan Kinayah. Perbedaan di antara talak sharih dan talak kinayah terletak pada ungkapan yang digunakan.

Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan menggunakan pernyataan yang lugas dan tidak ada keraguan dalam mengungkapkannya. Meskipun suami tidak berniat untuk menjatuhkan talak, tetapi jika melontarkan kalimat yang sharih, maka talak dianggap sah. Misalnya “saya talak kamu” atau “saya ceraikan kamu”.

Sementara itu, talak kinayah adalah talak yang diungkapkan dengan menggunakan kata atau kalimat sindiran. Menurut Imam Abu-Hanafiah dan Imam Malik, talak kinayah tidak memerlukan niat untuk bercerai.

Jika suami menceraikan istri dengan kata-kata yang sharih, maka talak telah jatuh padanya. Walau suami tidak betul-betul berniat untuk menceraikan istrinya. Misalkan “saya kembalikan engkau ke keluargamu” atau “saya bebaskan kamu”.

Mengusir Istri Termasuk Talak

Mengusir Istri Termasuk Talak
Pexels/Timur Weber

Berdasarkan jenis-jenis talak yang tertera di atas, kasus mengusir istri tanpa ada niat untuk menceraikannya termasuk dalam kategori talak kinayah. Dalam penjelasannya, talak kinayah tidak memerlukan niat untuk bercerai serta diungkapkan dengan kalimat berupa sindiran.

Oleh karena itu, agar menghindari terjadinya talak kinayah, maka suami dianjurkan untuk tidak melontarkan ungkapan yang berpotensi merusak suasana hati dan hubungan bersama pasangan. Sebab, salah satu penyebab retaknya hubungan rumah tangga bisa terjadi karena ucapan.  

Itulah penjelasan mengenai penjelasan mengenai "apakah mengusir istri termasuk talak?" Semoga dengan mengetahui informasi ini, para suami bisa lebih menjaga ucapannya agar hal-hal yang berpotensi merusak hubungan rumah tangga tidak terjadi.

Baca juga:

The Latest