“(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.”
Suami-Istri yang Saling Mencuri Tak Bisa Dipidana? Ini Bunyi Pasalnya!

- Dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP, apabila suami atau istri yang melakukan pencurian di dalam hubungan rumah tangganya selama belum pisah, maka tidak bisa dituntut.
- Suami atau istri yang sudah pisah baru bisa melakukan penuntutan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 481 ayat (2) KUHP.
- Definisi serta rincian tentang segala jenis pencurian diatur dalam Pasal 476 hingga 479 KUHP.
Dalam dinamika rumah tangga, konflik mengenai harta benda terkadang berujung pada tindakan yang menyerupai tindak pidana, seperti mengambil barang pasangan tanpa izin. Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang apakah seorang suami atau istri dapat dipidana karena mencuri barang pribadi. Hingga pada akhirnya kerap memicu perdebatan sengit antara logika moral dan konstruksi hukum di Indonesia.
Secara umum, masyarakat menganggap bahwa tindak pidana tetaplah pidana tanpa memandang status hubungan. Namun, kembali lagi ke pertanyaan awal tadi. Jika tindakan pidana ini dilakukan di dalam suatu hubungan rumah tangga, apakah pelaku bisa terkena pasal hukum?
Hal ini dijelaskan dalam KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga. Untuk mengetahui isi pasal dalam KUHP tersebut secara detail, Popmama.com akan membagikan informasi seputar suami-istri yang saling mencuri tak bisa dipidana beserta bunyi pasalnya.
Simak informasi tentang isi pasalnya, yuk!
Bunyi Pasal 481 Ayat (1) KUHP

Indonesia memiliki aturan hukum khusus yang apabila ada konflik internal antara suami istri. Jika salah satu dari pasangan ini melakukan tindakan asusila, yakni mencuri, itu tidak bisa dipidana jika keduanya belum pisah. Sebagaimana yang berbunyi di Pasal 481 ayat (1) KUHP:
Ketentuan mengenai ancaman pidana bagi tindak pidana pencurian tertuang dalam Pasal 476 hingga Pasal 479, seperti yang dijelaskan dalam pasal di atas.
Bunyi Pasal 476 KUHP

Dalam Pasal 476 KUHP, dijelaskan tentang definisi umum pencurian. Adapun bunyi dari pasal ini, yakni:
“Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Bunyi Pasal 477 KUHP

Kemudian, pada Pasal 477 KUHP dijelaskan secara rinci segala jenis yang termasuk ke dalam pencurian dengan pemberatan. Jenis-jenisnya terbagi menjadi beberapa kelompok, antara lain:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
b. pencurian benda purbakala;
c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
g. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Bunyi Pasal 478 KUHP

Dalam Pasal 478 KUHP mengatur tentang pencurian ringan, yakni berada di bawah dari Rp500.000,00.
Pasal 478 KUHP kini meniadakan pidana penjara yang sebelumnya diatur dalam Pasal 364 KUHP Lama (tiga bulan penjara atau denda Rp250.000,00). Sebagai gantinya, sanksi diubah sepenuhnya menjadi pidana denda kategori II dengan nilai sebesar Rp10.000.000,00. Berikut bunyi dari Pasal 478 KUHP:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Bunyi Pasal 479 KUHP

Pasal 479 KUHP ini termasuk jenis pencurian berat karena pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kepada orang lain. Penggunaan kekerasan ini tetap dihitung sebagai pemberat hukuman, tidak peduli apakah itu terjadi di awal, saat kejadian, atau ketika pelaku mencoba melarikan diri setelah mencuri.
Perbedaan antara kekerasan dan ancamannya terletak pada bentuk tindakan pelaku, yakni kekerasan melibatkan penggunaan kekuatan fisik secara nyata, sementara ancaman kekerasan berfokus pada tekanan mental yang menimbulkan rasa takut bagi korban.
Tindakan kekerasan maupun ancamannya tidak harus tertuju kepada pemilik barang. Pihak lain yang berada di lokasi kejadian pun juga bisa, seperti pada asisten rumah tangga atau penjaga keamanan rumah. Seperti yang ada di dalam pasal berikut ini:
(1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau d. secara bersama-sama dan bersekutu.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bunyi Pasal 481 ayat (2) KUHP

Lantas, apakah pasangan suami istri yang saling mencuri barang tidak bisa dipidana menggunakan Pasal 476 sampai 479? Jawabannya adalah bisa dalam kondisi tertentu, karena pengecualian pidana dalam lingkup rumah tangga ini sifatnya tidak mutlak. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 481 ayat (2) KUHP:
“Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.”
Bunyi Pasal 481 ayat (3) KUHP

Dalam Pasal 481 ayat (3) KUHP, hukum adat tetap dihormati, khususnya bagi masyarakat matriarkal. Contohnya, orang yang dianggap berperan sebagai sosok “papa” dalam adat, meski bukan papa kandung, tetap boleh membuat laporan pengaduan. Aturan ini memperjelas bahwa hukum nasional tidak mengabaikan aturan budaya yang sudah lama hidup di masyarakat. Adapun bunyi dari pasalnya berikut ini:
“Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.”
Itulah informasi seputar suami-istri yang saling mencuri tak bisa dipidana. Meskipun secara hukum negara suami atau istri yang mengambil barang pasangannya tidak bisa dijatuhi sanksi pidana jika belum berpisah, bukan berarti tindakan pencurian itu bisa dibenarkan secara moral.
FAQ Pasal Pencurian di dalam Hubungan Rumah Tangga
| Apa pasal yang mengatur tentang pencurian? | Pencurian umum diatur di Pasal 476-479 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 5-15 tahun tergantung pemberatan. |
| Kapan pasangan yang mencuri di dalam hubungan rumah tangga bisa dipidana? | Pasangan bisa dituntut pidana jika suami/istri sudah pisah ranjang/meja atau harta kekayaan, karena memenuhi unsur delik aduan. Seperti yang dijelaskan di Pasal 481 ayat (2), mengizinkan penuntutan jika sudah terpisah atau pelaku keluarga sedarah/semenda derajat kedua. |
| Bagaimana cara proses hukum berlangsung? | Korban harus buat pengaduan ke polisi untuk penuntutan, karena bersifat delik aduan. Jika belum pisah, polisi tidak bisa proses pidana dan disarankan mediasi keluarga. Konsultasi pengacara atau lembaga bantuan hukum disarankan untuk kasus spesifik. |


















