Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Pelaku Pernah Bunuh Selingkuhan

- Nasrun DJ, residivis kasus mutilasi yang baru bebas pada 2025, kembali ditangkap setelah membunuh dan memutilasi istrinya di Tanjungpinang pada Februari 2026.
- Pembunuhan terjadi akibat pertengkaran hebat dan rasa sakit hati pelaku terhadap hinaan istrinya, hingga ia memukul korban sampai tewas sebelum memutilasi jasadnya.
- Setelah mengaku kepada anaknya dan mencoba kabur, Nasrun berhasil ditangkap polisi tiga jam kemudian dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Nasrun DJ terhadap istrinya, Harsalina, menggemparkan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, pada Rabu (25/2/2026) lalu.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus mutilasi yang baru bebas dari penjara pada 2025 lalu. Jejak kelam Nasrun di masa lalu pernah membunuh selingkuhannya.
Berikut Popmama.com rangkum fakta kasus pembunuhan sadis tersebut.
1. Nasrun DJ merupakan residivis kasus mutilasi

Nasrun DJ (67) diketahui bukan pertama kali terlibat kasus pembunuhan. Ia merupakan residivis yang pernah divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap selingkuhannya pada tahun 2017 silam.
Namun, ia bebas pada Agustus 2025 karena banyak mendapatkan remisi. Dikutip dari berbagai sumber, warga sekitar mengenal Nasrun sebagai sosok tertutup dan jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Beberapa tetangga menduga ia merasa malu karena statusnya sebagai mantan narapidana kasus pembunuhan.
2. Pembunuhan dipicu pertengkaran dan rasa sakit hati

Peristiwa pembunuhan terjadi saat Nasrun dan istrinya, Harsalina (56), terlibat cekcok hebat di meja makan sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengaku sakit hati karena sering dihina terkait kondisi fisiknya. Ia juga merasa tidak dianggap sebagai suami sejak keluar dari penjara.
Dalam kondisi emosi, Nasrun mengambil kayu dari pot bunga lalu memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian terus memukul kepala dan wajah korban berkali-kali sampai memastikan korban meninggal dunia.
3. Pelaku sempat berusaha membuang jasad korban

Setelah korban meninggal, jasad Harsalina dibungkus menggunakan sarung dan karung goni. Nasrun awalnya berencana membuang tubuh istrinya menggunakan sepeda motor.
Namun, rencana tersebut gagal karena pelaku tidak kuat mengangkat tubuh korban seorang diri. Kondisi itu kemudian membuat Nasrun mencari cara lain untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
4. Korban dimutilasi agar mudah dibawa

Karena kesulitan membawa jasad korban, Nasrun akhirnya memutilasi kedua paha istrinya menggunakan parang di dapur rumah mereka.
Bagian kaki korban kemudian dibawa dan dikubur di kawasan Jalan Kampung Bulang. Sementara bagian tubuh lainnya dimasukkan ke dalam karung goni dan disembunyikan di gudang rumah.
Aksi sadis tersebut membuat warga sekitar syok, terlebih karena pelaku baru beberapa bulan bebas dari penjara kasus serupa.
5. Pelaku sempat mengaku kepada anak sebelum kabur

Sebelum melarikan diri, Nasrun sempat bertemu anak perempuannya yang curiga mendengar keributan di rumah. Secara mengejutkan, ia mengaku telah membunuh sang ibu sebelum pergi menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Bintan.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku sekitar tiga jam setelah kejadian. Kini Nasrun kembali harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
6. Kasus lama Nasrun DJ: Selingkuhan dibunuh karena hamil

Dalam kasus yang terjadi pada 2017, Nasrun DJ membunuh Supartini, seorang janda beranak satu yang menjalin hubungan gelap dengannya hingga korban hamil. Peristiwa ini menjadi semakin tragis karena janin yang dikandung korban juga tidak dapat diselamatkan.
Motif pembunuhan disebut dipicu emosi dan penolakan Nasrun untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Ia merasa tertekan karena korban menuntut pertanggungjawaban, hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan fatal.
7. Pentingnya pendampingan psikologis bagi residivis setelah bebas penjara

Kasus yang dilakukan Nasrun DJ juga kembali menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi narapidana yang baru bebas dari penjara, terutama pelaku kasus kekerasan berat.
Dalam kajian kriminologi dan psikologi forensik, residivis seharusnya tidak hanya dilepas begitu saja setelah menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan pemantauan dan pendampingan agar dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial.
Tak hanya mantan narapidana, keluarga yang menerima anggota keluarganya kembali ke rumah juga dinilai perlu mendapatkan pembekalan mengenai cara menghadapi perubahan perilaku, pengelolaan emosi, hingga pola komunikasi yang sehat.
Tanpa pendampingan yang tepat, risiko terjadinya tindak kejahatan berulang bisa meningkat, bahkan korbannya dapat berasal dari lingkungan terdekat atau keluarga sendiri.
Itulah tadi fakta suami mutilasi istri di Tanjungpinang yang juga pernah bunuh selingkuhannya di masa lalu. Semoga pihak pemangku kebijakan bisa adil dalam memandang kasus ini dan pelaku dihukum setimpal.


















