Reka Adegan Persalinannya Viral, Video TikTok dr. Kevin Samuel Dikecam
dr. Kevin dianggap melanggar Kode Etik Kedokteran
19 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akhir pekan kemarin, sejak Jumat (16/4/2021), akun TikTok milik dr. Kevin Samuel ramai dibicarakan masyarakat. Bukan hanya dikomentari, konten video TikTok nya bahkan menuai kontroversi dan kecaman.
Akibat video reka adegan proses persalinan berdurasi 15 detik yang kini sudah dihapus tersebut, dr. Kevin menjadi viral dan menjadi bahan perbincangan dengan beragam kecaman. Pasalnya, ia menampilkan konten video berisi pengalamannya dalam menangani persalinan dengan ekspresi yang terkesan melecehkan.
Lalu apa saja kecaman yang diterima akibat video TikTok dr. Kevin Samuel tersebut?
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Menuntut IDI untuk mencabut SIP dr. Kevin
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan melalui akun Instagram @poppydihardjo menuntut IDI untuk mencabut SIP dan keanggotaan IDI dr. Kevin. Menurut mereka konten video tersebut sama saja menjadi bagian dari kekerasan berbasis gender siber (KGBS) yang menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan meningkat 375% selama masa pandemi di Tahun 2020.
Editors' Pick
2. Melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia
Masih dilansir dari penyataan sikap KOMPAKS, video dr. Kevin yang menunjukkan pengalaman pemeriksaan pembukaan saat proses persalinan yang bernada candaan bernuansa seksual, dianggap telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia, di antaranya:
Pasal 1: Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Pasal 2: Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
Pasal 8: Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Selain ketiga pasal tersebut, KOMPAKS juga menganggap dr. Kevin melanggar sumpah dokter dan hak pasien yang dilindungi dalam UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e).