Pemeriksaan kehamilan saat mengandung merupakan hal yang penting. Dengan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, maka kesehatan ibu hamil dan juga bayi di dalam kandungan tetap terpantau. Untuk melakukannya, Mama memiliki dua pilihan cara, yaitu dengan layanan BPJS kesehatan maupun secara mandiri.
Berdasarkan keterangan yang dijelaskan pada laman resmi BPJS Kesehatan, penduduk di Indonesia diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, ibu hamil pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Tak hanya itu, para ibu hamil juga bisa menentukan fasilitas yang diinginkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan mulai dari pemeriksaan USG, persalinan, hingga perawatan pascapersalinan. Lalu, apa saja perbedaan mendasar yang perlu diketahui sejak awal?
Berikut Popmama.com rangkum informasi tentang bedanya pemeriksaan kehamilan dengan BPJS dan biaya mandiri.
