Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Tata Cara dan Syarat Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan

Pexels/MART PRODUCTION
Pexels/MART PRODUCTION

Layanan yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan menjamin beberapa layanan kesehatan peserta. Rupanya biaya kontrol kehamilan rutin untuk ibu hamil juga dapat ditanggung.

Adapun biaya pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan yang ditanggung misalnya Ultrasonografi (USG). Namun, ada beberapa ketentuan lain bagi Mama yang melahirkan di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Berikut Popmama.com rangkum tata cara dan syarat periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan. Yuk, diperhatikan!

1. Cara periksa kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan

Pinterest.com/TravelingWithLove
Pinterest.com/TravelingWithLove

Untuk bisa periksa kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil, bisa memerhatikan hal ini:

  • Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dapat mendatangi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat terdaftar.
  • Saat mendatangi FKTP, peserta harus memperlihatkan NIK KTP sebagai identifikasi diri.
  • Peserta harus mendaftarkan diri ke petugas FKTP dan menyampaikan bahwa akan berkonsultasi kehamilan dengan dokter FKTP.

Manfaat layanan pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan yaitu penjamin alias BPJS Kesehatan akan membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh ibu hamil, asalkan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.

Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama masa kehamilan dan persalinan.

2. Penjelasan BPJS Kesehatan mengenai layanan untuk ibu hamil

Instagram.com/bpjskesehatan_ri
Instagram.com/bpjskesehatan_ri

Video penjelasan dari BPJS Kesehatan pada 5 Desember 2024 menyebut ibu hamil bisa melakukan layanan kesehatan di FKTP atau Puskesmas. Adapun prosedur terkait kontrol kehamilan dibagi menjadi dua.

Bagi ibu hamil tanpa penyulit pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan secara rutin di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika kehamilan tanpa penyulit maka persalinan dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.

Namun, apabila terjadi komplikasi dan kehamilan yang dianggap berisiko maka FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan.

"Jika ibu hamil mengalami kondisi darurat seperti pendarahan atau pecah ketuban dini, bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan," jelas akun @bpjskesehatan_ri.

3. Daftar layanan kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan

Pinterest.com/Semartara
Pinterest.com/Semartara

BPJS Kesehatan akan menjamin semua biaya apabila proses pemeriksaan selama masa kehamilan, persalinan hingga pasca persalinan dilakukan sesuai ketentuan.

Perlu diperhatikan ibu hamil harus memulai secara berjenjang di FKTP. Jika dibutuhkan dilanjutkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun layanan kesehatan untuk ibu hamil yang bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan, yakni:

  • Menjamin pemeriksaan kehamilan satu kali di trimester pertama, satu kali di trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga. Baik dengan dokter atau bidan.
  • Jika ada surat rujukan dari FKTP maka dapat melakukan pemeriksaan USG kehamilan. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pemeriksaan ini.
  • BPJS Kesehatan juga mencakup biaya persalinan pervaginam bagi ibu hamil.
  • Jika diperlukan sesuai dengan rujukan dokter, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya operasi caesar dan ERACS.
  • Setelah melahirkan, ibu hamil dapat menjalani pemeriksaan pasca melahirkan sebanyak tiga kali.

4. Syarat dan prosedur periksa kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan

Freepik.com/freepik
Freepik.com/freepik

Sebelum periksa kehamilan dengan BPJS Kesehatan, Mama perlu ketahui dulu syarat dan prosedur berikut ini:

  • Daftar BPJS Kesehatan jika belum memiliki. Bisa melalui aplikasi JKN Mobile atau langsung ke kantor BPJS terdekat.
  • Pilih Faskes Tingkat 1 yang dekat dan mudah dijangkau dari rumah. Bila tidak memadai, bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
  • Layanan di FKTP lain saat di luar domisili, karena urusan tertentu atau kondisi darurat, Mama akan tetap bisa mengakses layanan RJTP di FKTP lain maksimal tiga kali dalam sebulan.
  • Tanda tangan bukti pelayanan dari FKTP.
  • Rujukan ke faskes lanjutan jika ada indikasi medis. Dokter akan merujuk Bunda ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS.

Itu tadi tata cara dan syarat periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan. Semoga membantu para ibu hamil untuk periksa kehamilan rutin menggunakan BPJS, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putri Syifa N
Wahyuni Sahara
Putri Syifa N
EditorPutri Syifa N
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More

Resep Whole Wheat Pancake Sehat untuk Ibu Menyusui, Wajib Coba!

05 Des 2025, 18:27 WIBPregnancy