Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan ibu hamil dan menyusui untuk divaksin Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021. Meski sudah diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil tetap perlu menjalani proses skrining untuk mengetahui status kesehatannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Salah satu syaratnya adalah tidak terkonfirmasi Covid-19.
Lantas, kapan ibu hamil penyintas Covid-19 diperbolehkan menerima vaksin Covid-19? Berikut penjelasannya yang dirangkum Popmama.com.
