TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pasal Perlindungan Anak dari Kekerasan Sesuai UU

Jangan sampai hak anak-anak Indonesia untuk dilindungi, dirampas oleh pelaku tindakan kejahatan

Pixabay/Geralt

Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara yang menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap masyarakatnnya. HAM sendiri merupakan hak dasar yang dibawa setiap manusia sejak lahir, dan ini berlaku secara universal.

Namun tak dapat dimungkiri, hingga saat ini sudah banyak pelanggaran HAM pada anak-anak, yang tidak boleh diabaikan.

Mulai dari kekerasan, penculikkan, penganiayaan, pelecehan seksual, pembunuhan, dan masih banyak lainnya.

Padahal anak adalah gerenasi penerus bangsa, sehingga hak anak untuk mendapatkan perlindungan perlu diperhatikan.

Inilah mengapa pentingnya anak dan orangtua untuk mengetahui apa yang terdapat pada pasal perlindungan anak terutama dari kekerasan sesuai dengan Undang-Undang.

Berikut Popmama.com telah menyiapkan informasi selengkapnya di bawah ini!

Akhir-akhir ini, tak sedikit kasus tentang penganiayaan terhadap anak

Freepik

Sayangnya di sejumlah wilayah di Indonesia, jumlah kasus kekerasan terhadap anak diketahui meningkat akhir-akhir ini.

Bahkan, beberapa di antarannya didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak. Dari berbagai kekerasan seksual tersebut, beberapa di antaranya ditemukan berakhir dengan kehilangan nyawa.

Salah satu contoh kasus nyata pelanggaran perlindungan pada anak adalah viralnya video penganiayaan terhadap mahasiswa dan pelajar di Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Penganiayaan tersebut dilakukan kepada sejumlah pelajar agar minum minuman keras (miras) beralkohol tinggi oplosan.

Terdapat tiga pelajar meninggal dunia, setelah minum miras yang dioplos dengan minuman bersoda. Mereka minum miras karena dipaksa dengan cara dianiaya.

Padahal setiap anak memiliki hak untuk dilindungi oleh masyarakat, hal ini pun tertuang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Berikut penjelasannya:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan alat untuk melindungi anak dari kekerasan dikriminasi

Freepik/rawpixel-com

Aturan perlindungan anak yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, berikut adalah penjelasan tentang apa itu perlindungan anak:

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Anak memiliki hak asasi manusia yang sama, melekat dan tidak terpisahkan dari semua anggota manusia. Hak-hak anak merupakan alat untuk melindungi anak dari kekerasan dikriminasi, dan perlakuan salah lainnya

Setiap anak dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun sosial

c. Penelantaran

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan

e. Ketidakadilan dan

f. Perlakuan salah lainnya

2. Terdapat 31 hak anak yang wajib dimiliki berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014

Freepik.com/gpointstudio

Ada 31 hak anak yang wajib dimiliki berdasarkan dari Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu:

a. Hak Untuk:

1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
5. Melakukan kegiatan agamanya
6. Berkumpul
7. Berserikat
8. Hidup dengan orang tua
9. Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

b. Hak untuk mendapatkan:

10.Nama dan identitas
11. Ajaran agama
12. Kewarganegaraan
13. Pendidikan
14. Informasi
15. Standar kesehatan paling tinggi
16. Standar hidup yang layak.

c. Hak untuk mendapatkan perlindungan:

17. Pribadi
18. Dari tindakan/penagkapan sewenang-wenang
19. Dari perampasan kebebasan.
20. Dari perlakuan kejam, hukuman, dan perlakuan tidak manusiawi.
21. Dari siksaan fisik dan non fisik.
22. Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafficing.
23. Dari ekploitasi seksual.
24. Dari ekploitasi/penyalahgunaan obat-obatan.
25. Dari ekploitasi sebagai pekerja anak.
26. Dari ekploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
27. Dari pemandangan/keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat oleh anak
28. Khusus dalam situasi genting/darurat
29. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur
30. Khusus jika mengalami komplik hukum.
31. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial

3. Anak juga memiliki hak perlindungan di lingkungan sekolah

Freepik/gpointstudio

Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan perlindungan anak di sistem pendidikan. Artinya anak juga memiliki hak untuk dilindungi di lingkungan sekolah.

Berikut bunyinya:

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

4. Perlindungan anak juga menjadi salah satu tujuan pembangunan nasional

Freepik/Pressfoto

Perhatian pemerintah dalam bidang perlindungan anak, juga menjadi salah satu tujuan pembangunan Nasional. Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

Perlindungan anak adalah: segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

5. Sanksi pidana yang diberikan pada orang atau pelaku tindak kekerasan/penganiayaan anak

Pexels/RODNAE Productions

Adapun sanksi bagi masyarakat yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014, yaitu sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.  

6. Masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut ambil andil dalam melindungi anak-anak

Freepik/Pressfoto

Perlindungan terhadap anak ini tak hanya dilakukan oleh orangtua, keluarga, atau guru saja lho! Namun masyarakat juga memiliki andil untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman berbahaya.

Yaitu diantara dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Peran masyarakat ini dilakukan oleh orang peroangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan,media massa, dan dunia usaha.

Jadi jelas bahwa setiap orang, baik secara individu maupun kelompok, memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap anak.

Nah itulah informasi seputar Pasal Perlindungan Anak dari kekerasan sesuai UU. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga siapa saja wajib untuk melindungi anak dari ancaman berbahaya. Semoga kekerasan pada anak, semakin berkurang dan tidak ada lagi ya!

Baca juga:

The Latest