TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemen PPPA Kecam Ayah Kandung yang Tega Aniaya Anaknya di Serpong

Akibat cemburu mantan istri memiliki pasangan lagi, seorang ayah tega aniaya anak 5 tahun

Dok. KPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun di wilayah Tangerang Selatan. Penganiayaan terjadi pada Rabu (19/5/2021).

Kemen PPPA langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 22.00 WIB untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

Kemen PPPA tidak tinggal diam dengan kasus penganiayaan anak yang viral di media sosial

Dok. KPPPA

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Guna menindaklanjuti kasus tersebut, kami langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi dan bergabung dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. 

Pihak Kemen PPPA juga akan menindak lanjuti kasus penganiayaan tersebut.

"Kami juga memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut,” lanjut Nahar.

2. Motif penganiayaan karena ada masalah antara ayah dan ibu korban

Dok. KPPPA

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak2 kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak.

Namun bagaimanapun, melampiaskan kekesalan yang dialami orangtua pada anak bukanlah hal yang dibenarkan. Orangtua sejatinya adalah pelindung yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak.

3. Kondisi korban sudah membaik

Freepik/freepic.diller Ilustrasi

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik. 

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.  

Nahar menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban. Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” tutup Nahar.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijeras pasal Perlindungan Anak. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi banyak pihak agar kedepannya bisa lebih tenang dalam mengambil sikap saat sedang emsional.

Baca juga:

The Latest