TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Persyaratan, Biaya, dan Cara Mengurus IMB Rumah Baru

Mengurus IMB bisa terasa lebih mudah, asalkan memahami cara-caranya

Freepik/freepik

Bagi pasangan yang sudah menikah, memiliki hunian idaman mungkin sangat penting bagi kelangsungan kehidupan berumah tangga.

Jika Mama dan Papa berencana untuk membangun rumah atau bahkan mau merenovasi, maka sebelumnya perlu mengurus IMB terlebih dahulu.

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah atau merenovasi suatu bangunan.

Di dalamnya termasuk tata cara, persyaratan yang dipenuhi bahkan alur atau prosedur. Kebanyakan dari kita menganggap mengurus IMB sangat rumit untuk diurus. Padahal tidak seperti itu lho, Ma!

Kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya mulai dari syarat, biaya sampai cara mengurus IMB.

Simak panduan singkat ini, ya!

1. Apa itu IMB?

Pixabay/Free-Photos

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah proses kita ketika mendirikan sampai merenovasi bangunan. Di dalamnya, termasuk izin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Persyaratan serta dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa saja saat mau membangun atau merenovasi bangunan yang sudah ada.

Tujuan IMB sendiri, yakni mampu menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan nyaman. Aturannya sendiri tertuang dalam UU No.34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hadirnya IMB diharapkan bisa menciptakan keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan, apalagi jika di kota besar yang sudah padat dengan bangunan.

2. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus IMB?

Pexels/Pixabay

Bagi kebanyakan pasangan baru yang baru menikah, mengurus IMB mungkin terlihat begitu menyulitkan bahkan ribet. Padahal mengurus IMB bisa mudah, asalkan kita sudah menyiapkan dokumen yang memang diperlukan.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus IMB, yakni:

  • Formulir Permohonan Izin IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah tanah
  • Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan
  • Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
  • Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak depan, samping, belakang, rencana utilitas)
  • Persetujuan tetangga (untuk bangunan berhimpit dengan batas persil)
  • Bukti pelunasan PBB terakhir
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
  • Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
  • Prosedur pengurusan IMB sebelumnya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
  • Namun, sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
  • Sementara, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.

3. Alur dan langkah mengurus IMB

Pexels/anete-lusina

Sesudah perlengkapan dan persyaratan saat ingin mengurus IMB telah selesai, sekarang masuk ke tahapan selanjutnya. Penting sekali untuk memahami alur dan langkah mengurus IMB, antara lain: 

  • Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
  • Mengisi formulir dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon
  • Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
  • Melengkapi lampiran-lampiran persyaratan yang telah disebutkan di atas dengan banyak lampiran masing-masing tiga rangkap
  • Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU
  • Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

4. Berapa biaya mengurus IMB?

Pexels/pixabay

Setelah mengisi formulir permohonan IMB serta alur yang sudah dipenuhi, maka perlu membayar biaya pengukurannya.

Biaya tersebut berbeda di setiap daerahnya, ya. Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

  • Luas bangunan
  • Indeks konstruksi
  • Indeks fungsi
  • Indeks lokasi
  • Tarif dasar

Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi. Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut:

Tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.

Setelah sudah melengkapi persyaratan di atas, kemudian akan diterbitkan Surat Izin Pengukuran (SIP). Beberapa hari kemudian petugas akan datang ke lokasi bangunan dan mengukur serta membuat gambar denah bangunan.

Setelah gambar jadi, maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian akan mengeluarkan Izin Pembangunan (IP).

Di tahapan ini, pemilik bangunan sudah diizinkan mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

5. Apa saja manfaat ketika sudah memiliki IMB?

Unsplash/Spacejoy

Mungkin bagi sebagian orang ini hanya kertas dan surat biasa saja, namun jangan salah. Perlu diketahui bahwa ini bisa jadi berharga dan memiliki kelegalan kepemilikan bangunan karena telah diakui secara hukum.

Selain berharga dan diakui secara hukum, memiliki IMB juga memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Rumah atau bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Mendapatkan jaminan ketika kredit ke bank
  • Peningkatan status tanah
  • Informasi peruntukan dan rencana jalan

Nah, itulah beberapa informasi mengenai persyaratan, biaya, dan cara mengurus IMB. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!

Baca juga:

The Latest