TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Syarat Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Banyak Dokumen Harus Diurus

Tak semudah menikah di Indonesia, menikah di luar negeri mengharuskan kamu mempersiapkan banyak hal

Unsplash/Drew Coffman

Pernikahan dengan pasangan pilihanmu merupakan impian dari berbagai pasangan di muka bumi ini. Terkadang jodoh yang akan menjadi pendamping hidup kita nanti, bisa berasal dari mana saja.

Apabila kamu memiliki jodoh yang ternyata ditakdirkan untuk menikah, tetapi pasanganmu bukan berasal dari Indonesia dan akan melaksanakan pernikahan bukan di tanah air. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi di Indonesia.

Syarat-syarat ini harus dipenuhi dengan tujuan pernikahanmu nantinya dapat tercatat sah di Indonesia. Pernikahan yang diselenggarakan di luar negeri akan sah bilamana dilaksanakan menurut hukum yang berlaku di negara tersebut.

Hal ini disebut dengan asas lex loci celebratonis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No.1 tahun 1974, yang mengatur untuk setiap perkawinan WNI di luar negeri akan beraku, jika berlaku hukum negara tersebut.

Berikut Popmama.com telah berangkum sejumlah syarat menikah dengan WNA di luar negeri.

Mari kita simak!

Persiapan Dokumen oleh WNI

Pexels/Caio

Untuk pihak mempelai WNI terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapan antara lain: 

  • Surat izin yang diketahui oleh orangtua atau wali 
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat pernyataan belum menikah
  • Bagi yang sudah pernah menikah harus  melampirkan surat keterangan belum menikah lagii dengan materai Rp 6.000. Lalu, dilengkapi dengan fotokopi akta cerai dari pernikahan sebelumnya
  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Surat pengantar dari lurah yang terdiri dari:
  1. Surat keterangan akan menikah
  2. Surat keterangan asal-usul
  3. Surat keterngan orangtua
  • Surat KUA untuk pasangan muslim, sedangkan non muslim surat dari kantor catatan sipil
  • Paspor
  • Visa yang telah disetujui
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Akta lahir yang telah diterjemahkan

Seluruh dokumen tersebut harus dibawa ke kantor pencatatan untuk mendapatkan surat keteragan numpang nikah di negara yang bersangkut. Setelah itu, surat tersebut dikirim ke Kedutaan Besar negara tersebut untuk diteruskan ke pihak instansinya.

Persiapan Dokumen oleh WNA

Pexels/Kindel Media

Sama seperti pihak WNI, untuk WNA juga harus mempersiapkan beberapa dokumen antara lain:

  • Certificate of No Impediment (CNI), atau bisa disebut dengan surat keterangan lajang. Surat ini merupakan keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menikah, dan akan menikah dengan pihak WNI. Lalu, yang berhak untuk mengeluarkan surat ini ialah pihak berwenang yaitu kedutaan.

     Untuk mendapatkan surat ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Akta kelahiran terbaru 
  2. Fotokopi kartu identitas negara asal
  3. Fotokopi paspor
  4. Bukti tempat tinggal, bisa menggunakan surat domisili atau fotokopi tagihan listri dan telepon
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan negara yang bersangkutan
  • Invitation letter untuk calon mempelai WNI dan dikirim ke Indonesia
  • Surat keterangan penghasilan dalam kurun waktu tiga bulan
  • Kartu keluarga
  • Sertifikat kepemilikan rumah, jika tidak memiliki rumah maka bisa menggunakan surat kontrak penyewaan rumah

Setelah Menikah, Lakukanlah Kelengkapan Syarat Sah Nikah di Indonesia

Pexels/Gayani Anuththara

JIka pernikahanmu sudah terlaksana di negara yang bersangkutan, maka masih ada syarat nikah lainnya agar sah di mata hukum Indonesia. Syarat ini dilengkapi dengan akta nikah atau marriage certificate.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan kelengkapan syarat sah nikah di mata hukum Indonesia antara lain:

  • Akta perkawinan atau marriage certificate, dari negara bersangkutan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan disuperlegalisasi oleh perwakilan RI setempat
  • Surat keterangan menikah dari KBRI negara tersebut
  • Fotokopi akta lahir suami dan istri
  • Fotokopi paspor suami
  • Pas foto berdampingan, dengan ukuran 4x6 cm 

Apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pasangan suami dan istri dari pihak WNA serta WNI. Maka pernikahan telah sah dan tercatat di Indonesia dan negara yang bersangkutan.

Menjadi catatan penting jika anak, keluarga, ataupun kerabat ada yang ingin melaksanakan pernikahannya di luar negeri. Diharapkan informasi ini bisa menjadi panduan, ya.

Baca juga:

The Latest