Memilih nama untuk si Kecil menjadi salah satu momen yang paling berkesan bagi orangtua. Selain terdengar indah, banyak nama dipilih karena mengandung doa, harapan, atau terinspirasi dari sosok maupun peristiwa yang memiliki arti penting bagi keluarga.
Nama Bayi MBG Subianto di Wonosobo Ditolak Disdukcapil, Ini Alasannya

- Seorang bayi di Wonosobo diberi nama Muhammad MBG Subianto sebagai ungkapan syukur atas program Makan Bergizi Gratis dan terinspirasi dari Presiden Prabowo Subianto.
- Disdukcapil menolak pencatatan unsur 'MBG' karena merupakan singkatan, sesuai aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang melarang penggunaan singkatan dalam nama resmi.
- Permendagri tersebut juga mengatur bahwa nama harus mudah dibaca, bermakna baik, tidak disingkat, maksimal 60 huruf, terdiri minimal dua kata, dan perubahan nama wajib lewat penetapan pengadilan.
Meski begitu, ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar nama tersebut dapat dicatat secara sah dalam dokumen kependudukan. Hal tersebut dialami oleh seorang bayi laki-laki asal Wonosobo bernama Muhammad MBG Subianto.
Nama itu dipilih orangtuanya sebagai bentuk rasa syukur terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberikan dampak positif bagi keluarga mereka, sekaligus mengambil inspirasi dari nama Presiden Prabowo Subianto. Namun, saat proses pencatatan administrasi kependudukan, unsur "MBG" dalam nama bayi tersebut ditolak.
Berikut Popmama.com telah merangkum alasan kenapa nama bayi MBG Subianto di Wonosobo ditolak Disdukcapil, serta aturan pemerintah terkait pemberian nama anak.
1. Viral bayi di Wonosobo diberi nama Muhammad MBG Subianto

Seorang bayi laki-laki asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Bayi tersebut merupakan anak ketiga pasangan Ambon Yassin dan Yuharni, warga Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, yang lahir sehat pada Jumat, 10 Juli 2026.
Nama tersebut dipilih Yuharni sebagai bentuk rasa syukur atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memberikan dampak positif bagi keluarganya.
Sejak Agustus 2025, Yuharni bekerja sebagai petugas ompreng atau pembersih wadah makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setelah sebelumnya bekerja di sebuah pabrik kayu. Yuharni menyebut program MBG telah membuka peluang kerja sekaligus membantu perekonomian keluarganya.
"Saya kasih nama Muhammad MBG Subianto agar bisa menjadi kenangan seumur hidup. Nama 'Subianto' sendiri merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih saya kepada Pak Presiden Prabowo yang sudah sukses menjalankan program MBG ini," ujarnya.
2. Nama "MBG" tidak bisa dicatat karena menggunakan singkatan

Meski memiliki makna khusus bagi keluarga, nama Muhammad MBG Subianto ternyata mengalami kendala saat proses pencatatan administrasi kependudukan.
Unsur "MBG" dalam nama bayi tersebut tidak dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) karena menggunakan bentuk singkatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mengikuti aturan yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan akta pencatatan sipil.
Pihak Disdukcapil kemudian meminta orangtua untuk menuliskan kepanjangan dari singkatan "MBG" agar proses administrasi dapat dilanjutkan.
3. Aturan pemberian nama anak di Indonesia

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga mengatur pemberian nama anak. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi orangtua saat memberikan nama si Kecil agar dapat tercatat dengan baik dalam berbagai dokumen resmi, seperti:
Biodata Penduduk
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Surat Keterangan Kependudukan
Akta Pencatatan Sipil.
4. Hal yang wajib diperhatikan saat memberikan nama pada dokumen resmi

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian nama, yaitu:
Nama harus mudah dibaca dan memiliki makna baik
Nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus jelas, mudah dipahami, serta tidak mengandung arti negatif maupun menimbulkan penafsiran ganda. Nama wajib ditulis secara lengkap dan tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak mengubah atau menimbulkan perbedaan makna.
Panjang nama maksimal 60 huruf
Mama sebaiknya menghindari pemberian nama yang terlalu panjang. Pasalnya, nama dengan jumlah huruf berlebihan dapat menyulitkan proses administrasi, seperti saat mengisi formulir atau membuat dokumen secara digital.
Nama terdiri dari minimal dua kata
Aturan ini dibuat agar identitas seseorang lebih mudah dikenali serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau kebingungan dalam urusan administrasi.
Perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan
Apabila seseorang ingin mengubah nama yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan, proses tersebut harus didasarkan pada penetapan pengadilan negeri. Setelah itu, perubahan nama dapat dicatat sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembetulan nama memerlukan dokumen pendukung
Sementara itu, jika hanya terdapat kesalahan penulisan nama, pembetulan dapat dilakukan sebagai bagian dari pembetulan dokumen kependudukan. Proses ini harus didukung oleh dokumen otentik yang menjadi dasar pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Aturan pencantuman marga dan gelar pada dokumen kependudukan

Selain mengatur jumlah kata dan panjang nama, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai penulisan marga maupun gelar dalam dokumen kependudukan.
Berikut beberapa aturan yang perlu Mama ketahui:
Nama ditulis menggunakan huruf latin
Nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia agar mudah dibaca dan diproses dalam administrasi. Penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan menggunakan angka maupun tanda baca agar format identitas tetap seragam.
Marga atau nama keluarga boleh dicantumkan
Mama tetap dapat menambahkan nama marga, famili, atau nama keluarga pada identitas si Kecil. Marga tersebut menjadi satu kesatuan dengan nama dan akan dicatat dalam dokumen kependudukan.
Gelar hanya boleh dicantumkan pada dokumen tertentu
Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan dapat ditulis pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el). Penulisannya pun harus menggunakan bentuk singkatan, misalnya "Dr." atau "Hj.". Gelar pendidikan maupun gelar keagamaan tidak boleh ditulis dalam akta pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran.
Itu tadi alasan kenapa nama bayi MBG Subianto di Wonosobo ditolak Disdukcapil, serta aturan pemerintah terkait pemberian nama anak. Semoga informasi ini dapat membantu Mama dan Papa dalam memberikan nama untuk si Kecil.




















