Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi identitas resmi seseorang sejak lahir. Dokumen ini dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pembuatan kartu identitas, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan layanan publik lainnya.
Mengenal 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia dan Perbedaannya

- Akta kelahiran di Indonesia terbagi menjadi empat jenis berdasarkan status perkawinan orangtua dan asal-usul anak, yaitu akta anak sah, anak luar kawin, belum tercatat, serta anak temuan.
- Setiap jenis akta memiliki dasar hukum dan ketentuan berbeda, namun semuanya berfungsi sebagai identitas resmi yang menjamin hak administrasi dan akses layanan publik bagi anak.
- Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan gratis melalui layanan online atau langsung ke Disdukcapil dengan melampirkan dokumen seperti surat keterangan lahir, buku nikah, KK, dan SPTJM bila diperlukan.
Meski sama-sama mencatat peristiwa kelahiran, akta kelahiran di Indonesia ternyata terbagi ke dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis akta kelahiran ini umumnya ditentukan berdasarkan status perkawinan orangtua dan asal-usul anak yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi Mama untuk mengetahui jenis-jenis akta kelahiran agar dapat memahami hak administrasi dan proses pencatatan sipil yang sesuai dengan kondisi keluarga.
Yuk, simak mengenai jenis-jenis akta kelahiran yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.
1. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah)

Mengutip unggahan Instagram Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (@dukcapilkemendagri), Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah merupakan jenis akta yang diterbitkan bagi anak yang lahir dari pasangan suami istri dengan perkawinan yang sah dan telah tercatat secara resmi oleh negara.
Beberapa ketentuan dalam jenis akta kelahiran ini, yaitu:
Diperuntukkan bagi anak dari perkawinan yang sah, baik secara agama maupun tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Pencatatan Sipil.
Nama ayah dan ibu dicantumkan dalam akta kelahiran sebagai orangtua yang sah menurut hukum.
Terdapat keterangan hubungan keluarga, misalnya frasa "anak kesatu, kedua, dan seterusnya dari suami istri".
Data terhubung dengan dokumen perkawinan orangtua, seperti buku nikah atau akta perkawinan yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan diterbitkannya akta kelahiran ini, anak akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan administrasi dan publik.
2. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin)

Jenis akta kelahiran ini diterbitkan untuk anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atau dari pasangan yang perkawinannya tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Dalam dokumen tersebut, hanya nama ibu kandung yang dicantumkan sebagai orangtua anak.
Beberapa ketentuan dalam jenis akta kelahiran ini, yaitu:
Diperuntukkan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau ketika tidak terdapat bukti perkawinan orangtua yang diakui negara.
Hanya mencantumkan nama ibu kandung dalam akta kelahiran sebagai orangtua yang tercatat secara administratif.
Mengacu pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebelum perubahan, yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, yang menjelaskan bahwa apabila tidak ada dokumen atau bukti perkawinan yang sah, maka akta kelahiran diterbitkan atas nama ibu.
Meski hanya mencantumkan nama ibu, akta kelahiran ini tetap memiliki kekuatan hukum sebagai identitas resmi anak.
Dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya.
3. Akta Kelahiran Anak Ibu & Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat"

Jenis akta kelahiran ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang telah menikah secara agama, seperti nikah siri, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Pencatatan Sipil.
Meski demikian, nama ayah tetap dapat dicantumkan dalam akta kelahiran dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan dalam jenis akta kelahiran ini, yaitu:
Diperuntukkan bagi anak dari pasangan yang menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Nama ayah dan ibu tetap dapat dicantumkan dalam akta kelahiran melalui mekanisme administrasi yang telah diatur pemerintah.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa anak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, atau alat bukti lain yang sah.
Menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Memuat keterangan khusus dalam akta, yaitu bahwa anak merupakan anak dari ayah dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan ini, anak tetap dapat memperoleh identitas hukum yang mencantumkan kedua orangtuanya meskipun perkawinan mereka belum tercatat secara administratif.
4. Akta Kelahiran Anak Temuan (Asal-Usul Tidak Diketahui)

Akta Kelahiran Anak Temuan merupakan akta yang diterbitkan untuk anak yang ditemukan dalam kondisi terlantar atau ditinggalkan dan tidak diketahui identitas maupun keberadaan orangtua kandungnya.
Dokumen ini dibuat untuk memastikan anak tetap memiliki identitas hukum dan hak sebagai warga negara.
Beberapa ketentuan dalam jenis akta kelahiran ini, yaitu:
Diperuntukkan bagi anak yang asal-usulnya tidak diketahui, termasuk anak yang ditemukan tanpa informasi mengenai orangtua kandungnya.
Pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Asal-Usul Anak, yang ditandatangani oleh wali, pengasuh, atau lembaga sosial yang merawat anak tersebut.
Harus dilengkapi dengan dokumen pendukung dari kepolisian untuk memastikan proses pencatatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Identitas anak dan orangtua angkat dapat disesuaikan apabila di kemudian hari anak diangkat secara sah berdasarkan ketentuan mengenai pengangkatan anak.
Melalui akta kelahiran ini, anak temuan tetap dapat memperoleh identitas resmi, terdaftar dalam administrasi kependudukan, dan mendapatkan akses terhadap berbagai layanan publik yang menjadi haknya.
Manfaat Akta Kelahiran

Akta kelahiran sering dianggap hanya sebagai dokumen administrasi biasa. Padahal, dokumen ini memiliki peran penting karena menjadi dasar identitas hukum seseorang sejak lahir dan dibutuhkan dalam berbagai urusan sepanjang hidup.
Beberapa manfaat akta kelahiran yang perlu diketahui, antara lain:
Bukti pengakuan negara
Akta kelahiran menjadi bukti sah atas identitas, status kewarganegaraan, dan status perdata seseorang yang diakui secara hukum sejak lahir.
Akses layanan dasar
Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama untuk pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS Kesehatan, hingga penerimaan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Dasar penerbitan NIK dan dokumen kependudukan
Akta kelahiran menjadi dasar pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut kemudian digunakan dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, paspor, dan dokumen resmi lainnya.
Legalitas hubungan keluarga
Akta kelahiran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pencatatan perkawinan, pengurusan hak waris, serta berbagai urusan hukum yang berkaitan dengan hubungan keluarga.
Keperluan pendidikan, karier, dan finansial
Data pada akta kelahiran sering digunakan sebagai rujukan dalam dokumen pendidikan, syarat melamar pekerjaan, pengurusan asuransi, hingga pencairan dana pensiun.
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Baru Lahir

Setelah mengetahui berbagai jenis akta kelahiran, Mama juga perlu memahami syarat dan cara mengurus dokumen penting ini. Akta kelahiran sebaiknya segera dibuat setelah si Kecil lahir agar identitas kependudukannya dapat tercatat dengan baik.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran, antara lain:
Fotokopi surat keterangan kelahiran.
Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan sebagai bukti perkawinan orangtua yang sah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, khusus untuk anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orangtuanya.
SPTJM kebenaran data kelahiran bila tidak memenuhi syarat nomer 1.
SPTJM kebenaran sebagai pasangan Suami istri jika tidak memenuhi persyaratan nomer 2.
Untuk proses pengurusannya, orangtua dapat mengajukan pembuatan akta kelahiran secara gratis melalui layanan online yang disediakan Dukcapil di daerah masing-masing.
Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kelurahan setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, itulah informasi mengenai jenis-jenis akta kelahiran yang perlu Mama ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Ma!



















